PDIP Kritik Keras Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Inkonstitusional
PDIP Kritik Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol

PDIP Kritik Keras Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Inkonstitusional

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli mengkritik tajam usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Guntur menegaskan bahwa usulan tersebut dinilai melampaui wewenang dan tugas pokok lembaga antirasuah itu.

Ultra Vires dan Pelanggaran Konstitusi

Dalam pernyataannya pada Kamis, 23 April 2026, Guntur Romli menyatakan bahwa usulan KPK bersifat ultra vires, artinya keluar dari tugas pokok dan fungsinya. "KPK seharusnya fokus pada penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara," ujarnya. Dia menambahkan bahwa mengurusi rumah tangga partai politik, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil, adalah langkah yang terlalu jauh.

Lebih lanjut, Guntur menilai usulan itu jelas inkonstitusional. Secara yuridis, partai politik adalah badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Usulan KPK disebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, serta UU Parpol yang memberikan hak bagi anggota untuk menentukan mekanisme kepemimpinan melalui AD/ART.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dinilai Tak Ada Korelasi dengan Penurunan Korupsi

Guntur Romli menegaskan bahwa belum ada studi empiris yang membuktikan bahwa membatasi masa jabatan ketua umum partai secara otomatis akan menurunkan angka korupsi. "Korupsi di Indonesia lebih sering terjadi karena biaya politik yang mahal, sistem kaderisasi yang buruk, dan tidak adanya transparansi dana kampanye," ungkapnya.

Dia juga mengkhawatirkan bahwa usulan ini rawan dipolitisasi. Intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai dapat disalahgunakan sebagai alat politik untuk menggulingkan lawan yang memiliki basis massa kuat, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum.

Latar Belakang Usulan KPK

Sebelumnya, KPK melalui Direktorat Monitoring mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan ini merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik, di mana KPK menilai belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi. "Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai," demikian keterangan dari Direktorat Monitoring KPK.

Guntur Romli meminta KPK tetap pada koridornya sebagai lembaga penegak hukum yang fokus pada pengawasan aliran dana dan pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh kader partai di pemerintahan, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga