Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyatakan bahwa partainya mendukung penerapan ambang batas parlemen secara berjenjang. Menurut Said, ambang batas yang ideal adalah 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi, dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
Usulan Ambang Batas Berjenjang
“Yang pertama, itu di tingkat nasional. Katakanlah kalau tingkat nasional 6, maka di tingkat provinsi 5 persen, dan tingkat kabupaten/kota 4 persen,” ujar Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026). Menurutnya, keberadaan ambang batas sangat penting untuk menjaga efektivitas kinerja lembaga legislatif.
“Karena ketika kabupaten/kota, provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh akan menyulitkan institusi DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah. Dengan ideal, paralel dari atas sampai ke bawah,” katanya.
Pentingnya Ambang Batas di Daerah
Pimpinan Banggar DPR ini memandang tanpa ambang batas di daerah, maka akan menyulitkan proses pengambilan keputusan terutama bagi partai kecil. “Itu pasti menyulitkan DPRD kita, apalagi berhadapan dengan pemerintah daerah, lebih sulit lagi. Sehingga butuh PT (Parliamentary Threshold). Sudah keniscayaan di daerah itu harus ada PT juga,” pungkasnya.
Dukungan Partai Lain
Sebelumnya, Partai NasDem juga mendukung ambang batas parlemen dipertahankan dan mengusulkan kenaikan angka dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, 5 setengah, 6, sampai dengan 7 persen. Ketua DPP Partai NasDem Rifqinizamy menyatakan, “Partai Nasdem sejak awal menyatakan sikap pertama bahwa parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang.”
Wacana kenaikan ambang batas parlemen mengemuka beberapa pekan terakhir. Partai Golkar juga mengusulkan kenaikan menjadi 5 persen untuk Pemilu mendatang.



