PDIP Klarifikasi Sumber Dana Program Makan Bergizi Gratis
Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan klarifikasi resmi terkait sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Partai tersebut menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 223,5 triliun untuk program tersebut diambil dari total anggaran pendidikan nasional, bukan dari hasil efisiensi atau sumber lain.
Latar Belakang Kontroversi
Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan sejumlah pejabat negara yang menyebut anggaran MBG berasal dari efisiensi dan tidak mengurangi alokasi pendidikan. Pernyataan itu memicu pertanyaan dari pengurus DPD-DPC PDIP hingga masyarakat luas mengenai fakta sebenarnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menjelaskan dalam konferensi pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan.
Basis Hukum dan Dokumen Resmi
Namun, berdasarkan dokumen resmi negara, dana untuk program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan tersebut. "Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN," sebut Esti.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, memperkuat pernyataan tersebut dengan merujuk pada dasar hukum yang berlaku. Ia mengutip Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang menjelaskan secara eksplisit bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Penjelasan ini kemudian dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 tentang rincian APBN tahun 2025, yang menyebutkan alokasi untuk Badan Gizi Nasional sebesar 223.558.960.490 rupiah, atau sekitar 223 triliun.
Motivasi Pelurusan Informasi
Adian mengatakan langkah PDIP membuka data ini ke publik bukan sekadar kritik, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola negara yang transparan. "Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: ternyata memang diambil dari anggaran pendidikan," imbuhnya.
Sorotan Tambahan Terhadap Dunia Pendidikan
Selain masalah sumber dana, PDIP juga menyoroti masalah rasa keadilan dalam dunia pendidikan. Anggota Komisi X Fraksi PDIP, Bonnie Triyana, mengungkapkan keprihatinan terkait rencana pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Perangkat Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kita mengetahui ada begitu banyak guru honorer yang mengabdi selama berpuluh-puluh tahun tapi tidak kunjung diangkat sebagai PPPK. Bahkan ada kasus di Gowa dan Jawa Tengah di mana guru baru diangkat PPPK menjelang pensiun," sebutnya.
Ia juga menambahkan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik masih memprihatinkan. Sekitar 40 persen dosen, terutama di perguruan tinggi swasta, menerima gaji di bawah Rp 3 juta.
Desakan untuk Optimalisasi Anggaran
PDIP mendesak pemerintah agar anggaran pendidikan dapat dioptimalkan untuk menyentuh sektor-sektor krusial. Termasuk peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, serta revitalisasi infrastruktur sekolah yang rusak, terutama di wilayah 3T.
"Jadi saya kira kepentingan kami adalah mencoba meluruskan berita berkembang soal tidak benar adanya anggaran yang bukan dari anggaran pendidikan, yang pertama. Yang kedua, kita juga perlu mendengarkan begitu banyak keluhan yang masuk terkait dengan kepantasan bagaimana penghormatan kita terhadap guru-guru yang ada," tutup Esti.



