Ketua DPP PDIP Said Abdullah memberikan tanggapan terhadap usulan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengenai ambang batas legislatif. Yusril sebelumnya mengusulkan agar setiap partai politik minimal memperoleh 13 kursi di DPR, sesuai dengan jumlah komisi yang ada. Menurut Said, jumlah minimal kursi yang ideal adalah 38 kursi.
Jumlah Ideal Kursi DPR Menurut PDIP
Said Abdullah menjelaskan bahwa angka 38 kursi diperoleh dari perhitungan 13 komisi ditambah 6 alat kelengkapan dewan (AKD), kemudian dikalikan dua. Hal ini diperlukan agar setiap partai memiliki minimal dua wakil di setiap komisi dan AKD. "Dulu, seingat saya, saya pernah menyampaikan, yang ideal itu jumlah komisi (13) plus AKD ada 6, itu artinya 19 kali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal. Karena kalau hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi," ujar Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, "Karena nggak mampu satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan. Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense." Dengan demikian, ambang batas parlemen nasional yang ideal menurut PDIP adalah sekitar 5,5% hingga 6%. "Sehingga kalau yang bergulir ada yang minta selected party 7%, ada yang 6, ada yang 5. Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD, yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5% sampai 6%. PDI Perjuangan pada tingkat itu: 5,5% sampai 6%. Yang pertama, itu di tingkat nasional," tambahnya.
Usulan Parliamentary Threshold Berjenjang
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini juga mengusulkan agar ambang batas diterapkan secara berjenjang untuk DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. Ia menyarankan agar parliamentary threshold (PT) di daerah merujuk pada ketetapan nasional. "Katakanlah kalau tingkat nasional 6, maka di tingkat provinsi 5% dan tingkat kabupaten-kota 4%. Karena ketika kabupaten-kota, provinsi dan kabupaten-kota tidak ada parliamentary threshold, itu sungguh akan menyulitkan institusi DPRD kita dan menyulitkan pemerintah daerah. Dengan ideal, paralel dari atas sampai ke bawah," ungkapnya.
Said menekankan bahwa ambang batas di tingkat DPRD merupakan suatu keniscayaan. Saat ini, penghitungan kursi DPRD dilakukan tanpa threshold, sehingga partai dengan suara nasional di bawah 4% tetap bisa mendapatkan kursi di daerah. "Di tingkat provinsi 5%, di tingkat kabupaten dan kota 4%. Idealnya seperti itu karena kalau hanya dapat satu kursi, satu kursi gabungan, di antara gabungan koalisi gabungan itu sendiri pun nggak pernah bisa mengambil keputusan," ujar Said. "Dan itu pasti menyulitkan DPRD kita, apalagi berhadapan dengan pemerintah daerah, lebih sulit lagi. Sehingga butuh PT, sudah keniscayaan di daerah itu harus ada PT (parliamentary threshold) juga," sambungnya.
Latar Belakang Usulan Yusril
Sebelumnya, Menko Kumhamimipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif. Ia mengusulkan setiap partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi di DPR RI karena komisi di DPR RI sebanyak 13 komisi. "Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, dilansir Antara, Kamis (30/4).
Yusril menambahkan bahwa partai-partai yang tidak mampu mencapai 13 kursi dapat membentuk koalisi gabungan dengan minimal 13 kursi atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar. "Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," katanya. Usulan ini muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR, di mana isu ambang batas parlemen menjadi salah satu topik yang sensitif.



