PAN Dorong Pemerintah Ambil Inisiatif Pembahasan RUU Pemilu
Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu diambil sebagai usul inisiatif pemerintah. Hal ini diungkapkannya dalam keterangan pers pada Kamis, 23 April 2026, di Jakarta.
Hindari Pergelutan Pikiran di Awal Pembahasan
Saleh Daulay menjelaskan bahwa dengan menjadikan RUU Pemilu sebagai inisiatif pemerintah, potensi konflik dan perbedaan agenda antarpartai politik dapat diminimalisir sejak tahap awal. "Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ujarnya.
Menurut Saleh, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR, pembahasan revisi UU Pemilu saat ini masih terbatas pada diskusi internal masing-masing partai. Dia mengingatkan bahwa secara historis, RUU Pemilu selalu berasal dari inisiatif pemerintah.
Pentingnya Partisipasi Bermakna dalam Pembahasan
Saleh menekankan bahwa RUU Pemilu merupakan fondasi utama implementasi demokrasi di Indonesia, sehingga pembahasannya harus melibatkan semua pemangku kepentingan. "Semua harus dilibatkan. Tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ormas, perguruan tinggi, dan seluruh elemen yang terkait. Inilah yang dimaksud dengan meaningful participation. Tidak boleh ada yang tertinggal dan ditinggalkan," jelasnya.
Dia mengakui bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak mudah karena setiap partai memiliki kepentingan yang berbeda, mulai dari tahapan pembentukan penyelenggara hingga penghitungan dan penetapan hasil pemilu.
Dukungan dari Sekjen PAN untuk Percepatan Pembahasan
Sekretaris Jenderal PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) menyatakan kesepakatan partainya untuk mempercepat pembahasan revisi UU Pemilu. "PAN setuju segera pembahasan revisi UU Pemilu. Tujuannya agar ada waktu persiapan dalam rangka pendalaman substansi UU agar berkualitas," ujar Eko Patrio yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Eko menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara transparan dan terbuka, bukan secara diam-diam. "Semua masyarakat Indonesia dapat mengikuti pembahasan rapat-rapat di Panitia Khusus (Pansus). Masyarakat dapat memberikan input, ide, gagasan secara terbuka," tuturnya.
Dia menambahkan, "Rapat tidak dilakukan di ruang gelap, tetapi dilakukan di ruang terang, seterang matahari yang bersinar," menekankan komitmen terhadap proses demokratis yang inklusif.
Diskusi Informal dan Pemetaan Isu Krusial
Saleh Daulay mengungkapkan bahwa meskipun belum ada pembahasan formal, telah terjadi diskusi informal lintas partai untuk memetakan isu-isu krusial yang berpotensi muncul dalam revisi UU Pemilu. Dia mengatakan banyak tema dan topik yang sedang dibicarakan di internal masing-masing partai politik saat ini.
Pembahasan RUU Pemilu ini dianggap penting untuk mempersiapkan Pemilu 2026 dengan lebih matang, memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan dapat mengakomodir kepentingan partai politik, pemerintah, dan masyarakat secara keseluruhan.



