PAN Serukan Objektivitas Hakim MK Soal Gugatan Larang Keluarga Presiden Maju Pilpres
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, secara tegas merespons gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melarang keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat maju dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Dalam pernyataannya, Saleh mendesak para hakim konstitusi agar memberikan penilaian yang sepenuhnya objektif terhadap kasus kontroversial ini.
Permintaan Keadilan dan Pertimbangan Konstitusional
"Dalam konteks ini tentu para hakim konstitusi harus memberikan penilaian yang objektif terhadap kasus yang ada ini," tegas Saleh kepada para wartawan pada Rabu, 25 Februari 2026. Ia menekankan bahwa hakim MK wajib memastikan ada atau tidaknya hal konstitusional dari penggugat yang merasa dirugikan.
Lebih lanjut, Saleh mengingatkan bahwa hakim juga harus melihat secara komprehensif hak-hak konstitusional warga negara lainnya. "Katakanlah misalnya jika gugatan tersebut diterima, maka tentu akan ada hak konstitusional warga negara lain yang juga terabaikan. Misalnya, hak konstitusional anak presiden atau wakil presiden yang ingin mencalonkan diri," jelasnya dengan gamblang.
Kekhawatiran Nepotisme dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Meski mendukung prinsip objektivitas, Saleh mengakui adanya kekhawatiran mendasar. Secara umum, ia berpandangan bahwa bila anak presiden atau wakil presiden mencalonkan diri, bisa dinilai ada ketidakadilan dalam pelaksanaan pemilu. "Sebab ketika pemilu dilaksanakan, dikhawatirkan ada penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan," ucap Saleh dengan nada serius.
Ia juga menyoroti nuansa nepotisme dalam Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini. "Kita tidak melihat praktik nepotisme secara langsung dalam UU kepemiluan yang ada, tapi secara tidak langsung bisa saja nuansa nepotisme itu dikatakan ada," kata Saleh. Nuansa ini, menurutnya, perlu dibuktikan dan diuji di MK agar aturan yang dinilai menguntungkan keluarga penguasa dapat diantisipasi.
Latar Belakang Gugatan dan Harapan untuk Demokrasi
Gugatan ini diajukan oleh warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Mereka menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wapres yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri.
Saleh berharap sembilan hakim konstitusi dapat memberikan penilaian objektif dengan mempertimbangkan segala perspektif. "Sehingga keputusan yang akan diberikan benar-benar bisa memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak dan bagi seluruh rakyat Indonesia," tuturnya. Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan sama di depan hukum, termasuk dalam hal pencalonan presiden dan wakil presiden.