Myanmar Kembali Pangkas Hukuman Suu Kyi Jadi 18 Tahun Penjara
Myanmar Pangkas Hukuman Suu Kyi Jadi 18 Tahun

Myanmar kembali memangkas masa hukuman mantan pemimpinnya, Aung San Suu Kyi, yang kini berusia 80 tahun. Kali ini, hukuman Suu Kyi dikurangi seperenam sebagai bagian dari kebijakan amnesti. Pengurangan tersebut menjadikan sisa hukuman yang harus dijalani Suu Kyi sekitar 18 tahun penjara.

Pengurangan Hukuman Kedua dalam Dua Pekan

Tim kuasa hukum Suu Kyi mengumumkan pengurangan hukuman terbaru ini pada Kamis, 30 April 2026. Sebelumnya, pada 17 April lalu, hukuman Suu Kyi juga telah dipangkas seperenam dalam amnesti massal saat Tahun Baru Myanmar. Saat itu, mantan Presiden Win Myint, sekutu Suu Kyi, dibebaskan.

Suu Kyi ditahan sejak kudeta militer tahun 2021. Ia dijatuhi hukuman 33 tahun penjara atas berbagai tuduhan, termasuk korupsi, penghasutan kecurangan pemilu, dan pelanggaran aturan rahasia negara. Para sekutunya menilai tuduhan tersebut bermotif politik untuk menyingkirkan Suu Kyi. Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi 27 tahun, dan kini kembali dipangkas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tekanan Internasional terhadap Pemerintah Myanmar

Pemangkasan hukuman ini terjadi di tengah tekanan internasional terhadap Presiden baru Myanmar, Min Aung Hlaing, yang merupakan mantan pemimpin militer pengguling Suu Kyi. ASEAN dan negara-negara lain mendesak pembebasan tahanan politik. Min Aung Hlaing sebelumnya mengatakan kepada Menteri Luar Negeri Thailand bahwa Suu Kyi "dijaga dengan baik" dan pemerintahannya mempertimbangkan "hal-hal baik" tanpa merinci lebih lanjut.

Keberadaan Suu Kyi masih dirahasiakan. Ia belum terlihat di depan umum sejak persidangan, dan otoritas Myanmar belum memberikan akses tatap muka kepada kuasa hukum atau keluarganya. Juru bicara pemerintah Myanmar belum memberikan tanggapan terkait pengurangan hukuman ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga