Pakar Hukum Tegaskan Kewenangan DPR dalam Penetapan Hakim MK
Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) utusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersifat otonom dan final. Keputusan legislatif ini, menurutnya, tidak dapat diutak-atik atau dicampuri oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena telah menjadi ranah kewenangan eksklusif lembaga legislatif.
Prinsip Pemisahan Kekuasaan yang Harus Dihormati
Dalam acara dialektika demokrasi bertajuk 'MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?' yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026), Trubus menjelaskan landasan konstitusional dari pernyataannya. "Dari sisi ketatanegaraan, yang diputuskan DPR RI itu sudah bersifat otonom, jadi memang sesuai dengan kewenangannya," tegas Trubus.
Ia mengungkit prinsip fundamental pemisahan kekuasaan negara yang telah dibagi menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Menurut analisisnya, lembaga-lembaga negara tersebut harus saling menghormati kewenangan masing-masing, termasuk antara Mahkamah Konstitusi dan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Sudah terpisah antara DPR atau eksekutif, yang ada adalah saling menghormati, saling memberikan dukungan, sehingga pelaksanaan negara berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945," papar pakar hukum tata negara ini.
Batas Wewenang MKMK Terhadap Hakim MK
Trubus lebih lanjut memetakan batas kewenangan MKMK terhadap Adies Kadir. Menurut penjelasannya, MKMK hanya dapat melakukan intervensi atau pemeriksaan setelah Adies Kadir telah resmi bertugas dan menjalankan fungsi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Bukan dengan mempersoalkan mekanisme atau prosedur penetapan yang dilakukan oleh DPR.
"Menurut saya ini bagian dari demokrasi. Nanti semuanya diputuskan sesuai kewenangan masing-masing. Tetapi kalau misalnya Pak Adies melanggar setelah menjadi hakim, ya itu kewenangan MK dan MKMK yang mempunyai kewenangan, nanti dipanggil," jelas Trubus dengan gamblang.
Perlu Perubahan Regulasi untuk Perluasan Wewenang MKMK
Di sisi lain, Trubus juga memberikan tanggapan terkait wacana dan gugatan yang menginginkan perluasan tugas MKMK. Beberapa pihak mengusulkan agar wewenang majelis kehormatan ini tidak hanya terbatas pada penanganan pelanggaran etik oleh hakim yang sedang menjabat, tetapi juga bisa mengadili proses penunjukan atau penetapan seseorang menjadi hakim MK.
Menurut analisis Trubus, gugatan semacam ini tidak bisa serta merta dikabulkan tanpa dasar hukum yang kuat. "Kalau memang seperti itu, berarti peraturannya harus diubah dulu, harus ada penyusunan undang-undang dulu, kebijakan regulasinya ditata ulang dulu," ujarnya.
Ia menekankan bahwa perlu ada payung hukum yang jelas dan kuat sebelum MKMK dapat memutuskan perkara yang berkaitan dengan hakim MK yang dianggap tidak sesuai prosedur atau cacat prosedur dalam proses pengangkatannya. Perubahan wewenang lembaga negara, menurutnya, harus melalui proses legislasi yang tepat dan komprehensif.
Pernyataan pakar hukum ini semakin mengukuhkan posisi bahwa keputusan DPR mengenai hakim MK Adies Kadir berada dalam koridor kewenangan konstitusional yang sah dan harus dihormati oleh seluruh lembaga negara, termasuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.