Komisi II DPR Akui Belum Kantongi Izin Pimpinan Bahas RUU Pemilu
Komisi II DPR Belum Kantongi Izin Pimpinan Bahas RUU Pemilu

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakui bahwa mereka belum mendapatkan izin resmi dari pimpinan DPR untuk memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, dalam sebuah diskusi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.

Pimpinan DPR Minta Menunggu

Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa dirinya sempat menanyakan langsung kepada pimpinan DPR dalam rapat tertutup pada Januari 2026 mengenai kapan RUU Pemilu bisa mulai dibahas secara resmi dengan membentuk panitia kerja (Panja). Namun, pimpinan DPR justru meminta Komisi II untuk bersabar dan menunggu waktu yang tepat. Rifqi tidak menyebut secara spesifik pimpinan DPR mana yang memberikan jawaban tersebut.

"Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan momentum legislasi yang kami tentu taat kepada tata tertib dan mekanisme yang ada di DPR?" ujar Rifqi dalam diskusi tersebut. "Jawabannya 'tunggu'. Begitu saya tanya kapan, jawabannya 'tunggu'," imbuh politikus Partai NasDem itu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Saat ini, pimpinan DPR terdiri dari lima orang, yakni Puan Maharani (PDIP) sebagai Ketua, serta empat wakil ketua yaitu Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (NasDem), Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB), dan Sari Yuliati (Golkar).

Inisiatif Penyerapan Aspirasi di Luar Prosedur Formal

Menghadapi situasi ini, Rifqi mengambil inisiatif agar komisinya tetap dapat melakukan penyerapan aspirasi terkait RUU Pemilu dari para pakar dan praktisi, meskipun kegiatan tersebut berada di luar prosedur formal pembahasan RUU. Prosedur resmi mensyaratkan pembentukan Panja terlebih dahulu sebelum melibatkan masyarakat luas.

"Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI agar memenuhi meaningful participation sebagaimana perintah dalam berbagai putusan MK, kami memberanikan diri menyusun daftar inventarisir masalah," jelas Rifqi.

Dari serangkaian rapat yang digelar selama dua minggu tersebut, Komisi II berhasil menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 28 poin. DIM ini tidak hanya berasal dari masukan para pakar, tetapi juga merujuk pada 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu, baik yang diterima sepenuhnya maupun sebagian.

"28 DIM itu sudah didiskusikan di Komisi II walaupun diskusinya tidak dibikin terbuka untuk menghormati fatsun politik. Saya harus sampaikan," ujar Rifqi.

DIM Diserahkan ke Fraksi, Tunggu Instruksi Ketua Umum

Langkah selanjutnya, DIM tersebut telah diserahkan kepada perwakilan fraksi di Komisi II DPR untuk diteruskan ke ketua umum partai masing-masing. Menurut Rifqi, bagi para politisi, lampu hijau atau perintah dari ketua umum merupakan faktor penentu dalam penyusunan undang-undang. Hingga saat ini, selain belum ada izin dari pimpinan DPR, juga belum ada instruksi langsung dari para ketua umum partai untuk memulai pembahasan resmi RUU Pemilu.

"Bagi kami politisi kalau belum ada green light dari ketua umum kami tidak bergerak. Ini kalau kita lihat dari soal pelembagaan parpol memang tidak ideal kata-kata saya ini. Tapi saya harus sampaikan apa adanya," tegas Rifqi.

Ia menambahkan bahwa izin atau perintah pembahasan RUU Pemilu belum ada dari partainya sendiri, NasDem, maupun dari ketua umum partai lainnya. Meskipun demikian, beberapa partai politik sudah mulai melakukan kajian internal terhadap RUU Pemilu, namun ada juga partai yang sama sekali belum bergerak dan enggan melakukan kajian.

"Beberapa partai politik sudah mulai melakukan kajian terhadap revisi undang-undang pemilu, tapi ada juga partai politik yang sama sekali belum dan enggan melakukan kajian terhadap ini," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga