Habiburokhman Bantah Intervensi Kasus Amsal Sitepu, Tegaskan Komisi III DPR Jaga Keadilan
Habiburokhman Bantah Intervensi Kasus Amsal Sitepu

Habiburokhman Bantah Intervensi Kasus Amsal Sitepu: Komisi III DPR Fokus pada Pengawasan dan Keadilan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dengan tegas membantah tudingan bahwa pihaknya telah melakukan intervensi dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Menurutnya, serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilaksanakan oleh DPR semata-mata merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang diamanatkan oleh undang-undang.

RDPU sebagai Bentuk Pengawasan, Bukan Campur Tangan

Dalam RDPU bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Karo, dan Amsal Christy pada Kamis, 2 April 2026, Habiburokhman menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukanlah bentuk intervensi. "Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan, termasuk soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, adalah wujud dari tugas pengawasan kami," ujarnya. Ia menambahkan bahwa Komisi III sama sekali tidak terlibat dalam proses acara pidana yang sedang berjalan, namun berupaya memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.

Arahan Langsung dari Prabowo untuk Keadilan Rakyat Kecil

Habiburokhman mengaku menerima arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang juga merupakan ketua umum partainya, untuk memastikan bahwa masyarakat kecil memperoleh keadilan. "Saya pribadi mendapat perintah dari Bapak Prabowo Subianto agar orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan," kata dia. Pernyataan ini menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislatif dengan memperhatikan kepentingan publik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permohonan Penangguhan Penahanan Berdasarkan KUHP Baru

Habiburokhman menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal diajukan oleh Komisi III DPR RI dengan mengacu pada Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru. Pasal ini mengatur bahwa jaminan penangguhan dapat diberikan oleh keluarga, advokat, atau pihak lain tanpa hubungan dengan tersangka, asalkan bersedia menanggung risiko. "Ini adalah langkah hukum yang sah untuk memastikan proses berjalan adil," tegasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap Amsal, berupa pemberian brownies disertai pesan yang memintanya untuk mengikuti alur tanpa pengacara. Hal ini memperkuat alasan Komisi III untuk turut memantau kasus tersebut.

Vonis Bebas untuk Amsal Sitepu sebagai Titik Balik

Amsal Christy Sitepu, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo, akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yusafrihardi Girsang, yang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karo menuntut Amsal dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp202,1 juta. Vonis bebas ini menjadi kemenangan hukum bagi Amsal setelah melalui proses yang panjang.

Kasus ini telah menyita perhatian publik karena menyangkut batasan antara kerugian negara dan nilai sebuah karya, serta menguji fungsi pengawasan DPR dalam menjaga keadilan bagi rakyat kecil.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga