Batas Waktu LHKPN Berakhir, Kepatuhan Pejabat Capai 96,24 Persen
LHKPN: Kepatuhan Pejabat Capai 96,24% Setelah Batas Waktu

Batas Waktu Pelaporan LHKPN 2025 Telah Berakhir, Tingkat Kepatuhan Mencapai 96,24%

Batas waktu untuk pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 resmi berakhir pada 1 April 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa sebanyak 96,24% penyelenggara negara telah memenuhi kewajiban pelaporan mereka tepat waktu.

Rincian Kepatuhan Berdasarkan Sektor

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan data terperinci mengenai tingkat kepatuhan ini dalam konferensi pers di Jakarta. "Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan 99,99%." Ia menambahkan bahwa sektor Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN/BUMD) mencapai 97,06%, sementara eksekutif, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, berada di angka 96,75%.

Di sisi lain, sektor legislatif menunjukkan capaian terendah dengan tingkat pelaporan sebesar 82,21%. Namun, KPK menekankan bahwa angka ini masih mencerminkan peningkatan yang signifikan dibandingkan periode sebelumnya. "Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan," jelas Budi Prasetyo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Verifikasi dan Transparansi Publik

Setelah batas waktu pelaporan, KPK akan melanjutkan dengan proses verifikasi terhadap semua LHKPN yang telah disampaikan. Langkah ini penting sebelum data tersebut dipublikasikan untuk akses masyarakat. Masyarakat dapat memantau langsung LHKPN melalui laman resmi yang disediakan oleh KPK.

KPK memandang capaian tinggi ini sebagai indikator positif bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. "Terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara," ungkap Budi Prasetyo. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap para pejabat negara.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Dengan tingkat kepatuhan yang tinggi, KPK berencana untuk fokus pada peningkatan kualitas pelaporan dan penegakan hukum bagi yang belum mematuhi. Upaya ini sejalan dengan komitmen untuk memperkuat tata kelola yang bersih dan bebas dari korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga