Eks Wakil Ketua KPK Soroti Pentingnya Bukti Niat Jahat dalam Kasus Korupsi LNG
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007, Amien Sunaryadi, hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (2/4/2026), Amien menegaskan bahwa sebuah tindak pidana korupsi yang dijerat dengan pasal merugikan keuangan negara harus diikuti dengan pembuktian mens rea atau niat jahat.
Alasan Kehadiran sebagai Ahli
Amien dihadirkan oleh terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, melalui pengacaranya, Wa Ode Nur Zainab. Saat ditanya alasan bersedia menjadi ahli, Amien mengaku prihatin dengan penanganan sejumlah perkara korupsi yang dinilainya salah karena penerapan pasal merugikan keuangan negara tanpa memperhatikan mens rea.
"Yang terhormat majelis, saya dulu Wakil Ketua KPK, urusan pemberantasan korupsi merupakan ketelatenan saya. Kemudian saya melihat sejumlah perkara, bukan hanya perkara ini, yang saya lihat penanganan tindak pidana korupsinya salah. Seperti yang saya katakan tadi, kalau menggunakan pasal merugikan keuangan negara, harus ada mens rea-nya. Ini pendapat saya," ujar Amien.
Konsistensi dalam Berbagai Forum
Amien mengungkapkan bahwa ia juga pernah hadir sebagai ahli dalam sidang kasus korupsi ASDP dengan terdakwa Ira Puspadewi, serta menyampaikan pendapat serupa dalam sidang uji materiil pasal kerugian keuangan negara di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia berharap KPK akan mengutamakan pembuktian mens rea dalam menangani perkara korupsi.
"Kalau saya berkoar-koar di media, di publik, mungkin posisinya bukan pendapat resmi, karena itu saya hadir di sini sebagai ahli kebetulan juga diundang oleh advokat. Tapi tidak hanya di sini, di pengadilan sebelumnya, waktu perkara Ibu Ira terkait ASDP, saya juga hadir. Saya juga jelaskan kurang lebih sama," jelasnya.
Dukungan dari Wakil Ketua KPK Saat Ini
Amien menyinggung pernyataan Wakil Ketua KPK saat ini, Fitroh Rohcahyanto, yang menurutnya memiliki pandangan sama tentang pentingnya mens rea. Dia menilai adanya kesenjangan pemahaman antara penuntut umum di KPK dengan pimpinannya.
"Kebetulan, akhir tahun yang lalu, saya menjadi narasumber di satu BUMN berdua dengan Pak Fitroh Wakil Ketua KPK. Di situ saya juga mendengarkan, beliau mengatakan tindak pidana korupsi harus ada mens rea-nya. Nah, karena saya lihat di sini dari dakwaan tidak dicari-cari mens rea-nya, terus saya melihat begini, oh mungkin Penuntut Umum di KPK ini punya gap pemahaman dengan pimpinan KPK," tutur Amien.
Misi untuk Pemberantasan Korupsi yang Efektif
Amien menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk membela terdakwa, melainkan ingin memastikan pemberantasan korupsi dilakukan secara benar dan efektif. Dia juga mengkhawatirkan dampak psikologis tuduhan merugikan keuangan negara terhadap pejabat, yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
"Jadi saya datang ke sini bukan membela terdakwa korupsi, saya ingin pemberantasan korupsi dilakukan secara benar supaya KPK bisa lebih efektif dalam memberantas korupsi. Dan sebagai tambahannya supaya tidak menakut-nakuti BUMN dan aparat pemerintah, supaya tidak menghambat pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.
Detail Kasus Korupsi LNG
Kasus ini melibatkan mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani. Mereka didakwa bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang telah divonis bersalah lebih dulu.
Jaksa penuntut umum KPK menyatakan kerugian negara mencapai USD 113 juta atau setara Rp 1,9 triliun, berdasarkan laporan BPK RI. Pengadaan LNG dinilai dilakukan tanpa analisis keekonomian yang memadai, menyebabkan over supply dan kerugian dari penjualan rugi.
Amien menekankan bahwa dalam kasus ini, pembuktian mens rea sangat krusial. "Jadi pendapat saya begini, pokoknya kalau menggunakan pasal merugikan keuangan negara ada mens rea-nya, ditemukan bukti adanya mens rea, harus dihukum. Tapi kalau tidak diketemukan bukti adanya mens rea, harus dilepas," pungkasnya.



