Batas Waktu LHKPN Berakhir, Kepatuhan Pejabat Capai 96,24 Persen
Batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2025 telah resmi berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa sebanyak 96,24 persen penyelenggara negara telah memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka tepat pada waktunya.
Kepatuhan Tertinggi dan Terendah Berdasarkan Kategori
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan data tersebut kepada wartawan pada Kamis, 2 April 2026, di Gedung KPK, Jakarta. "Kami mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 96,24% pada akhir batas pelaporan, yaitu per 1 April 2026," ujar Budi Prasetyo.
Berdasarkan klasifikasi bidang, sektor Yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi dengan angka yang sangat impresif, yaitu 99,99 persen. Kemudian diikuti oleh sektor Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN/BUMD) yang mencapai 97,06 persen, serta Eksekutif termasuk Presiden dan Wakil Presiden sebesar 96,75 persen.
"Di sisi lain, sektor Legislatif juga menunjukkan peningkatan signifikan dengan capaian laporan sebesar 82,21%. Catatan itu menandakan adanya perbaikan dalam pemenuhan kewajiban pelaporan," tambah Budi Prasetyo. Meskipun menjadi yang terendah, angka tersebut mencerminkan kemajuan dibandingkan periode sebelumnya.
Proses Verifikasi dan Transparansi Publik
Setelah batas waktu berakhir, KPK akan segera melakukan verifikasi atas seluruh LHKPN yang telah disampaikan oleh para pejabat sebelum dokumen tersebut dipublikasikan secara resmi. Masyarakat umum juga diberikan akses untuk memantau langsung laporan harta kekayaan penyelenggara negara melalui laman khusus yang telah disediakan oleh KPK.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pencapaian tingkat kepatuhan ini merupakan indikator positif. "KPK memandang capaian ini sebagai indikasi bahwa instrumen LHKPN semakin efektif dalam mendukung sistem pencegahan korupsi. Terlebih dalam memperluas transparansi atas harta kekayaan penyelenggara negara," ungkapnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas dan integritas para pejabat publik, sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kepatuhan yang tinggi menunjukkan kesadaran akan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan negara.



