Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, memberikan tanggapan resmi terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengharuskan bakal calon presiden dan wakil presiden berasal dari sistem kaderisasi partai politik. Rekomendasi ini merupakan bagian dari hasil kajian tata kelola partai politik yang dirilis KPK, yang mencakup 16 poin perbaikan.
Rekrutmen Politik Harus Terbuka dan Inklusif
Sarmuji menegaskan bahwa proses rekrutmen politik harus tetap memberikan kesempatan yang luas bagi tokoh-tokoh potensial yang berada di luar struktur partai. Ia menyatakan bahwa yang ingin direkrut adalah calon pemimpin bangsa, sehingga orang-orang terbaik harus diberi ruang untuk bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
"Tentang bacapres dan bacawapres, KPK mesti paham bahwa yang mau kita rekrut ini adalah calon pemimpin bangsa," kata Sarmuji kepada wartawan pada Kamis, 23 April 2026 di Jakarta.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Golkar di DPR RI ini mengakui bahwa keberadaan kader partai sebagai calon akan menjadi nilai tambah. Namun, ia menekankan bahwa jika terdapat figur terbaik di luar partai, hal itu tetap harus diakomodasi.
Fungsi Partai dalam Rekrutmen Politik
"Kalau ada kader partai sebagai calon itu lebih baik, tetapi jika calon presiden atau cawapres yang terbaik ada di luar parpol terbuka juga untuk bisa dicalonkan. Itulah fungsi dari parpol dalam rekrutmen politik," ujar Sarmuji.
Pernyataan ini menegaskan posisi Golkar yang mendukung sistem yang inklusif, di mana partai politik berperan sebagai wadah yang mampu merekrut dan mencalonkan tokoh-tokoh berkualitas, baik yang berasal dari kader internal maupun dari luar partai.
Tanggapan atas Usulan Masa Jabatan Ketua Umum
Selain isu kaderisasi, Sarmuji juga menanggapi usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurutnya, yang lebih utama adalah memastikan demokrasi internal partai berjalan dengan sehat.
"Sebenarnya yang lebih penting adalah adanya demokrasi internal yang menjamin proses di partai berjalan sehat sehingga kekuasaan tidak hanya bertumpu ke satu orang," tuturnya.
Rekomendasi KPK untuk Tata Kelola Partai Politik
Usulan KPK yang menjadi perbincangan ini merupakan bagian dari 16 poin rekomendasi hasil kajian tata kelola partai politik. Beberapa poin kunci meliputi:
- Kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang didanai pemerintah.
- Revisi peraturan mengenai kurikulum pendidikan politik.
- Penyusunan sistem pelaporan terintegrasi untuk pendidikan politik.
- Penambahan klausul bahwa bakal calon presiden/wakil presiden harus berasal dari sistem kaderisasi partai.
- Pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode.
- Standardisasi sistem pelaporan kaderisasi partai yang terintegrasi.
- Pengaturan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi.
- Penghapusan sumbangan dari badan usaha dan transparansi keuangan partai.
Rekomendasi-rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas tata kelola partai politik di Indonesia. Namun, tanggapan dari Golkar menunjukkan bahwa implementasinya perlu mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan rekrutmen politik yang lebih luas.
Pembahasan ini diharapkan dapat mendorong dialog yang konstruktif antara KPK, partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan sistem politik yang lebih sehat dan demokratis.



