DPRD Lebak Panggil Bupati dan Wabup Usai Keributan Halalbihalal, Hasilnya?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak telah resmi memanggil Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menyusul ketegangan yang terjadi saat acara halalbihalal. Pemanggilan ini dilakukan sebagai upaya mediasi setelah insiden yang memanas antara kedua pimpinan daerah tersebut.
Kehadiran Tidak Lengkap dalam Pemanggilan
Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, mengonfirmasi bahwa pemanggilan telah dilaksanakan pada hari Selasa (31/3/2026). Bupati Hasbi hadir memenuhi panggilan, namun Wakil Bupati Amir Hamzah tidak hadir. Juwita menyatakan keprihatinan mendalam atas ketegangan yang terjadi dan menegaskan pentingnya penyelesaian segera.
"Kami DPRD meminta agar ketegangan itu segera berakhir, kembali fokus pada pekerjaan, capaian kinerja, dan pelayanan publik. Saat ini, rakyat sangat membutuhkan kerja nyata dan kepemimpinan yang mampu mengayomi," tegas Juwita Wulandari dalam keterangan persnya.
Komitmen Bupati untuk Perbaikan Diri
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Hasbi dikabarkan telah menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki sikap dan perilakunya. Juwita mengungkapkan bahwa Hasbi tetap bertekad membenahi Kabupaten Lebak dan memajukan daerahnya.
"Alhamdulillah, Pak Bupati siap memperbaiki diri dan meneguhkan kembali komitmennya demi kemajuan Lebak. Ini adalah langkah positif yang kami apresiasi," ujar Juwita. Namun, tidak ada klarifikasi lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran Wakil Bupati Amir Hamzah.
Latar Belakang Keributan di Acara Halalbihalal
Ketegangan antara Bupati dan Wakil Bupati Lebak ini berawal dari acara halalbihalal yang digelar di Pendopo Bupati Lebak pada Senin (30/3/2026). Dalam sambutannya, Hasbi memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan tugas sesuai peraturan.
Namun, situasi memanas ketika Hasbi menyinggung Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang membatasi kewenangan Wakil Bupati dalam berkoordinasi dengan kepala dinas. Lebih lanjut, Hasbi secara terbuka menyebut masa lalu Amir Hamzah sebagai mantan narapidana dalam kasus suap sengketa Pilkada 2013, di mana Amir terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Ucapan Hasbi yang menyatakan "Uyuhan mantan napi jadi wakil bupati, bersyukur" dianggap Amir sebagai penghinaan pribadi yang tidak pantas disampaikan dalam forum resmi. Amir merasa terhina dan sempat bangkit dari tempat duduknya untuk menyampaikan keberatan.
Dampak dan Harapan Ke Depan
Insiden ini telah menimbulkan kegaduhan di kalangan publik dan mempertanyakan harmonisasi kepemimpinan di Kabupaten Lebak. DPRD sebagai lembaga pengawas berharap agar:
- Kedua pihak segera menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan.
- Fokus pemerintahan kembali pada pembangunan dan pelayanan masyarakat.
- Tidak ada lagi pernyataan yang dapat memecah belah atau merendahkan di forum publik.
Pemanggilan oleh DPRD ini diharapkan menjadi momentum rekonsiliasi, meskipun ketidakhadiran Wakil Bupati menimbulkan tanda tanya. Masyarakat Lebak kini menantikan tindak lanjut dan bukti nyata dari komitmen perbaikan yang dijanjikan.



