Keluarga Kecewa dengan Tuntutan Tiga Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank
Jakarta - Tiga prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, dituntut dengan hukuman penjara yang bervariasi, yaitu 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun. Keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tuntutan tersebut.
“Saya mewakili keluarga korban, yang pertama terhadap tuntutan hari ini kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin,” ujar pengacara keluarga korban, Marselinus Edwin, pada Senin (18/5/2026).
Keluarga korban mengharapkan agar para pelaku dihukum maksimal dengan menerapkan pasal pembunuhan berencana. Mereka kecewa karena para pelaku hanya dikenakan pasal terkait pembunuhan biasa, bukan pembunuhan berencana.
“Nah, penerapan hukum maksimal yang kami harapkan adalah dengan pasal-pasal terkait dengan pembunuhan berencana. Kalau yang tadi dikenakan terhadap terdakwa itu kan pasal terkait pembunuhan, bukan terhadap pembunuhan berencana,” kata Edwin.
Edwin menegaskan bahwa pihaknya meyakini pembunuhan terhadap Ilham adalah pembunuhan berencana. Dengan demikian, para pelaku seharusnya bisa dijerat dengan pidana maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman mati.
“Sehingga itu yang kami sesalkan, karena kalau ini dikatakan sebagai pembunuhan berencana, kan bisa ditetapkan pidana maksimalnya dihukum mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” jelasnya.
“Karena itu tidak diterapkan dan tidak dilakukan, maka sebagaimana fakta persidangan tadi yang sudah kita jalani bersama, terdakwa 1 hanya dikenakan 12 tahun, untuk terdakwa 2, 10 tahun, dan terdakwa 3 hanya 4 tahun,” imbuhnya.
Tuntutan Tiga Prajurit TNI
Sebelumnya, tiga prajurit TNI dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun, 10 tahun, dan 12 tahun. Mereka diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang bank di Jakarta, M Ilham Pradipta.
“Menuntut agar majelis Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama,” kata oditur militer saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Para terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). Selain hukuman penjara, terdakwa Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto juga dituntut dipecat dari dinas militer.
“Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata oditur militer.
Berikut rincian tuntutan terhadap para terdakwa:
- Terdakwa I Serka Mochamad Nasir dituntut penjara 12 tahun dan dipecat dari dinas militer.
- Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) dituntut penjara 10 tahun dan dipecat dari dinas militer.
- Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3) dituntut penjara 4 tahun.
Para terdakwa diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.



