DPRD DKI Jakarta Gelar Paripurna Penggantian Ketua pada 30 April
DPRD DKI Jakarta telah menetapkan jadwal resmi untuk menggelar rapat paripurna yang membahas usulan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta. Rapat paripurna ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 30 April 2026, sebagaimana diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar pada Rabu, 22 April 2026.
Kesepakatan Seluruh Fraksi dalam Rapat Bamus
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengonfirmasi bahwa penetapan jadwal tersebut telah disepakati oleh seluruh fraksi yang hadir dalam rapat Bamus. "Rapat Badan Musyawarah tadi telah menetapkan tanggal untuk kita mengadakan rapat paripurna penggantian, usulan penggantian, yaitu adalah tanggal 30 April," ujar Wibi di Gedung DPRD DKI Jakarta. Ia menekankan bahwa rapat tersebut memenuhi kuorum dan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Wibi menjelaskan bahwa saat ini, proses masih berada pada tahap pengajuan usulan pergantian dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), belum mencapai tahap pelantikan. "Belum, baru penetapan usulan daripada Fraksi Keadilan Sejahtera. Dan semua berjalan baik, tidak ada dinamika," tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses berlangsung sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif tersebut.
Harapan Kehadiran Gubernur DKI Jakarta
Dalam rapat tersebut, DPRD DKI juga menyampaikan harapan agar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dapat hadir secara langsung dalam paripurna pergantian ketua tersebut. Wibi menyebutkan bahwa berdasarkan jadwal, Gubernur diharapkan telah kembali ke Jakarta pada tanggal 30 April. "Kita berharap rapat paripurna ini bisa dihadiri langsung oleh Gubernur. Dan alhamdulillahnya tanggal 30 Gubernur sudah kembali dan akan hadir bersama-sama kami," jelasnya. Kehadiran Gubernur dianggap penting untuk memberikan legitimasi dan dukungan terhadap proses pergantian ini.
Proses Lanjutan Setelah Paripurna
Setelah rapat paripurna selesai digelar, proses berikutnya adalah menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wibi memperkirakan bahwa SK tersebut akan diterbitkan dalam waktu maksimal 20 hari kerja. "Selesai paripurna ini akan menunggu SK dari Kemendagri, paling lambat 20 hari kerja," ucapnya. Proses ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan pergantian pimpinan dewan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS, Thamrin, menegaskan bahwa seluruh mekanisme pergantian telah dijalankan dengan benar. Ia menyebutkan bahwa Sekretariat Dewan (Sekwan) telah menindaklanjuti surat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS yang disampaikan melalui Kemendagri. "Mekanismenya sudah dijalankan. Sekwan menjalankan surat yang disampaikan oleh DPP lewat Kemendagri dan ini sudah diproses," kata Thamrin. Pernyataan ini menguatkan bahwa tidak ada konflik atau kendala dalam proses ini.
Detail Surat Keputusan dari PKS
Berdasarkan surat yang beredar, PKS DKI Jakarta telah mencabut Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 128/SKEP/DPP-PKS/2025. Surat tersebut sebelumnya mengatur tentang Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi PKS untuk periode 2024-2029, yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025.
Dalam surat baru, PKS mengusulkan penggantian Ketua DPRD DKI Jakarta dari Drs. H. Khoirudin, M.Si. digantikan oleh Suhud Alynudin, S.IP., M.Sc. Surat ini juga menyatakan bahwa keputusan ini disampaikan kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, surat tersebut menegaskan bahwa anggota partai yang terlibat wajib menaati segala peraturan terkait fungsi, wewenang, dan tugas sebagai Ketua DPRD. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa jabatan DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, menunjukkan komitmen jangka panjang dari fraksi tersebut.
Dengan demikian, proses pergantian ketua DPRD DKI Jakarta dipastikan berjalan transparan dan sesuai dengan regulasi, menunggu pelaksanaan rapat paripurna pada akhir April mendatang.



