DPR Setujui Uang Muka Rp4,07 Triliun untuk Haji 2027
DPR Setujui Uang Muka Rp4,07 Triliun untuk Haji 2027

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan pembayaran uang muka sebesar Rp4,07 triliun untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2027. Persetujuan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi VIII dengan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, serta Kepala Badan Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, yang digelar di kompleks parlemen pada Selasa (14/7).

Rincian Pembayaran Uang Muka

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran uang muka sewa tenda dalam penyelenggaraan haji tahun depan. "Komisi VIII DPR RI menyetujui kebutuhan transfer uang muka terkait biaya tenda sebesar 858.743.189 Riyal Arab Saudi dan 64 halala, yang ekuivalen dengan Rp4.007.471.080.797," ujar Marwan dalam rapat tersebut.

Angka tersebut setara dengan sekitar Rp4,07 triliun, yang merupakan komitmen awal Indonesia untuk mengamankan fasilitas tenda bagi jemaah haji pada musim haji 2027.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Urgensi Pembayaran Tepat Waktu

Usai rapat, Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf menegaskan bahwa pembayaran harus segera dilakukan mengingat tenggat waktu jatuh pada Rabu (15/7). Menurutnya, pembayaran ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi bukti komitmen suatu negara untuk mengirimkan jemaahnya pada tahun depan.

"Pola yang dilakukan oleh pemerintah Saudi, pembayaran ini dianggap sebagai bagian kepastian bahwa kita akan ikut mengirim jemaah haji tahun depan," kata Irfan. Ia menambahkan bahwa jika pembayaran tidak dilakukan sesuai tenggat, Pemerintah Arab Saudi dapat memutuskan bahwa negara tersebut tidak akan mengirim jemaah pada haji 2027. Konsekuensinya, kuota jemaah Indonesia berpotensi dialihkan kepada negara-negara lain.

"Demikian juga mungkin ada nanti jika ada slot negara lain yang selama ini kita anggap baik dan di negara lain belum bayar, kita akan menggunakan slot negara lain. Itu pola permainan yang ada di haji," jelas Irfan.

Dampak Keterlambatan Pembayaran

Keterlambatan pembayaran uang muka dapat berakibat fatal bagi keberangkatan jemaah haji Indonesia. Irfan mengingatkan bahwa sistem kuota haji bersifat dinamis, di mana negara yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu akan kehilangan slotnya, yang kemudian dapat diisi oleh negara lain yang lebih siap.

Pemerintah Indonesia sendiri telah berupaya memastikan pembayaran dilakukan secepat mungkin setelah mendapatkan persetujuan DPR. Langkah ini diambil untuk menjaga hubungan baik dengan Arab Saudi dan memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji bagi jutaan calon jemaah Indonesia.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR juga sempat membahas potensi kenaikan biaya haji tahun depan. Namun, fokus utama saat ini adalah memastikan pembayaran uang muka tepat waktu agar kuota jemaah tidak terancam.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga