DPR Tegaskan Pembahasan Revisi UU Pemilu Perlu Kajian Mendalam
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Hal ini disampaikan untuk mencegah kemungkinan gugatan ulang ke Mahkamah Konstitusi (MK) di masa depan.
"Sekali lagi, tolong kita bersabar semua. Kita ingin membuat Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah tidak sempurna semua tapi mendekati sempurna," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Sejarah Gugatan UU Pemilu Jadi Pertimbangan
Dasco mengingatkan bahwa UU Pemilu telah berulang kali digugat dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, dia berharap hal serupa tidak terulang kembali.
"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK membatalkan, MK memutuskan pilih ini, ini, kemudian MK memutuskan lagi yang lain. Jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat (membahas) Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang menggugat," jelas dia.
Kajian dan Simulasi Masih Diperlukan
Menurut Dasco, pembahasan RUU Pemilu saat ini masih memerlukan kajian mendalam dan simulasi yang matang, baik dari DPR maupun partisipasi publik. Dia menekankan bahwa tahapan pemilu tidak akan terganggu meski UU Pemilu yang lama masih berlaku.
"Tahapan itu tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa berjalan," ungkap Dasco.
Ambang Batas Parlemen Masih Dibahas
Sementara itu, terkait ambang batas parlemen, Dasco membeberkan bahwa partai politik masih diminta untuk menyusun berbagai formula terkait sistem pemilu. Tujuannya adalah untuk menemukan skema ambang batas yang tidak memberatkan partai-partai lain.
"Ya kita lagi lihat untuk ambang batas yang kira-kira kemudian tidak memberatkan partai-partai yang lain," pungkas Dasco.
Pernyataan ini menegaskan komitmen DPR untuk menyusun regulasi pemilu yang lebih baik dan tahan uji, dengan menghindari kesalahan masa lalu yang berujung pada gugatan hukum.



