DPR Gulirkan Revisi UU MK, Hakim Konstitusi Bisa Di-recall Jika Evaluasi Buruk
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menggulirkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pemberian kewenangan kepada DPR untuk melakukan recall atau penarikan hakim konstitusi apabila hasil evaluasi terhadap hakim yang bersangkutan dinilai buruk.
Mekanisme Evaluasi Tanpa Ganggu Independensi
Arsul Sani, anggota Komisi Bidang Hukum DPR RI, menjelaskan bahwa tantangan utama dalam revisi ini adalah merancang mekanisme evaluasi yang tidak mengganggu independensi lembaga peradilan. "Itulah yang akan kita atur, akan seperti apa. Karena prinsipnya, evaluasi itu juga tidak boleh mengganggu independensi. Nah, challenge-nya adalah bagaimana sebuah proses evaluasi yang tidak mengganggu independensi itu seperti apa," ujar Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/2/2023).
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24C, sembilan hakim konstitusi terdiri dari:
- Tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA)
- Tiga orang diajukan oleh DPR
- Tiga orang diajukan oleh presiden
Namun, hingga saat ini, ketiga lembaga pengaju tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas untuk menarik kembali hakim konstitusi yang di kemudian hari dinilai tidak sesuai dengan harapan. Melalui revisi UU MK, DPR, MA, hingga presiden akan memiliki kewenangan formal untuk mencopot hakim MK yang dianggap tidak memuaskan.
Preseden Recall Hakim Aswanto
Kasus recall hakim konstitusi oleh DPR sebenarnya pernah terjadi belum lama ini, yaitu terhadap hakim Aswanto yang ditarik dan digantikan oleh Guntur Hamzah. Hakim Aswanto di-recall oleh DPR karena dinilai kerap menggugurkan produk undang-undang yang disahkan DPR, dengan kasus paling monumental adalah pengguguran Undang-Undang Cipta Kerja.
Ironisnya, Aswanto sendiri adalah hakim konstitusi yang awalnya diusulkan dan disetujui oleh DPR. Pencopotan Aswanto ini kemudian menimbulkan konsekuensi hukum yang panjang dan rumit, termasuk skandal dugaan pengubahan bunyi putusan serta pelaporan sembilan hakim MK ke kepolisian.
Pemerintah Setuju Meski Ditolak Akademisi
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah menyetujui Perubahan ke-4 atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK tersebut. Meskipun demikian, Mahfud mengakui bahwa pemerintah menerima banyak penolakan dari kalangan akademisi terkait revisi ini.
"Diskusi yang kami undang para akademisi secara terpisah dengan para praktisi, pada umumnya meminta agar pemerintah menolak usul ini. Tetapi karena DPR RI berdasarkan hak dan kewenangan konstitusionalnya mengajukan telah mengajukan usul inisiatif perubahan UU tersebut dan ini sudah sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ungkap Mahfud pada Rabu (15/2) lalu.
Revisi UU MK ini membuka perdebatan publik mengenai keseimbangan kekuasaan antara lembaga legislatif dan yudikatif. Pertanyaan kritis yang muncul adalah apakah DPR, MA, dan presiden seharusnya memiliki kewenangan untuk mencopot hakim MK semata-mata karena hakim tersebut dianggap tidak memuaskan harapan politik mereka.