DPR Dukung Usulan BNN Larang Vape, Pertimbangkan Masuk RUU Narkotika
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran vape sebagai langkah yang perlu didukung dan dapat dipertimbangkan masuk dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Pernyataan ini disampaikan setelah BNN mengungkap temuan modus baru penyebaran narkoba melalui cairan rokok elektrik.
Kajian Mendalam dan Dukungan dari DPR
Rudianto Lallo, yang juga politikus NasDem, menyatakan bahwa usulan BNN tersebut patut dipertimbangkan karena didasarkan pada kajian mendalam. "Saya kira usulan itu ya bagus menurut saya. Itu kan dalam rangka BNN punya kajian. Jadi kalau kemudian Kepala BNN mengusulkan itu juga dimasukkan nanti, saya kira sah-sah saja," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 April 2026.
Ia menekankan pentingnya pencegahan penyebaran narkoba dengan modus baru, mengacu pada niat BNN untuk melindungi masyarakat dari potensi kandungan zat berbahaya. "Menurut saya kita harus mencegah agar potensi-potensi kandungan zat narkoba yang beredar di masyarakat," jelas Rudianto. Selain itu, ia mencatat bahwa beberapa negara di Asia telah lebih dulu melarang peredaran vape, menunjukkan bahwa langkah ini bukan tanpa preseden.
Temuan BNN: Kandungan Berbahaya dalam Cairan Vape
Sebelumnya, Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape yang terjadi secara masif. Dalam rapat Komisi III DPR pada Selasa, 7 April 2026, Suyudi memaparkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape.
Dari pengujian tersebut, ditemukan:
- 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid.
- 1 sampel mengandung methamphetamine atau sabu.
- 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yang merupakan obat bius.
Suyudi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memasukkan etomidate ke dalam kategori narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, efektif sejak 28 November 2025. "Kita patut bersyukur bahwa zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua," paparnya.
Dorongan untuk Mencontoh Negara Lain
BNN mendorong Indonesia untuk mengikuti contoh negara-negara tetangga di ASEAN yang telah melarang peredaran vape, seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos. Suyudi berharap pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia untuk menekan peredaran zat berbahaya seperti etomidate.
"Harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," sambungnya. Ia menambahkan bahwa dengan melarang vape, peredaran etomidate dapat diatasi secara signifikan, serupa dengan upaya mengontrol sabu yang memerlukan media tertentu untuk konsumsi.
Usulan ini kini menjadi bahan pertimbangan dalam proses revisi RUU Narkotika, dengan dukungan dari anggota DPR yang melihatnya sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi bangsa dari penyalahgunaan narkoba melalui media modern seperti vape.



