Demokrat Buka Suara soal Isu Pembatasan Capres-Cawapres di RUU Pemilu
Demokrat Buka Suara soal Isu Pembatasan Capres-Cawapres

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya isu skenario pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Isu tersebut sebelumnya mencuat setelah Wakil Ketua Umum Demokrat, Benny K Harman, menuliskan opini di sebuah surat kabar nasional.

Partai Demokrat Belum Bahas Wacana Pembatasan Pilpres

Herman menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak pernah mendiskusikan wacana pembatasan pilpres dalam RUU Pemilu. Menurutnya, secara resmi partai belum melakukan pembahasan terkait hal tersebut. "Demokrat tidak pernah mendiskusikan itu, ya karena memang belum ada pembahasan. Toh, itu adalah opini yang terbangun, gitu ya, opini yang terbangun, ya meski barangkali orang selalu merujuk ke Pak Benny tetapi ya silakan tanya Pak Benny sumbernya dari mana," kata Herman usai acara partainya di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).

Herman memastikan bahwa pihaknya tidak mengetahui sumber informasi yang digunakan Benny dalam tulisannya, termasuk tujuan dari tulisan tersebut. Ia mengingatkan semua pihak untuk menunggu proses resmi di DPR. Menurutnya, setiap opini bisa muncul dalam penyusunan undang-undang, namun publik tidak harus mempercayainya sepenuhnya karena proses resmi pembahasan RUU Pemilu belum dimulai.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Pembahasan RUU Pemilu Masih Panjang

"Jadi saya kira, biasa dalam sebuah diskusi politik akan muncul berbagai opini, tetapi jangan kemudian ini seperti menjadi kepastian karena kita belum pernah membicarakan apapun sampai hari ini," kata Herman. Meskipun demikian, Herman mengaku Partai Demokrat mendorong agar RUU Pemilu dibahas secepatnya. Ia menekankan bahwa pembahasan harus memiliki ruang yang panjang dan luas untuk menyerap aspirasi semua pihak.

"Tidak kemudian kita terburu-buru mengambil keputusan. Tetapi kalau keputusan kolektif DPR mau dibahas awal 2027, tentu ini adalah realitas politik yang harus kita ikuti bersama," ujarnya.

Benny Harman: Isu Pembatasan sebagai Wake Up Call

Sebelumnya, Benny Harman mengungkap isu skenario pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam RUU Pemilu melalui opini di surat kabar nasional pada 21 Juni lalu. Menurutnya, jika skenario itu benar, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Skenario ini menuai sorotan karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menghapus ambang batas pencalonan capres dan cawapres.

"Ada indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini," tulis Benny. "Salah satu wacana paling berbahaya yang mulai diembuskan adalah soal pembatasan calon presiden dan calon wakil presiden, di mana nantinya hanya pasangan calon (paslon) yang didukung oleh minimal tiga partai politik parlemen yang boleh bertanding," imbuhnya.

Benny menyebut tulisannya sebagai wake up call kepada masyarakat untuk mengawasi RUU Pemilu. Ia mengkhawatirkan adanya agenda terselubung dalam proses pembahasan, terutama potensi RUU Pemilu dibahas mendadak untuk menghindari judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Supaya tidak ada alasan, nanti tidak ada waktu, tidak ada kesempatan, rakyat mengajukan judicial review dan kemudian MK tidak punya waktu untuk menguji dan membatalkannya," katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga