Legislator PDIP Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara: Usut Tuntas agar Jera
PDIP Dukung Polri Usut Korupsi Batu Bara: Usut Tuntas

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, memberikan dukungan penuh terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam membongkar kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat harus dihukum tanpa pandang bulu.

Dukungan Tegas untuk Penegakan Hukum

"Saya mendukung penuh langkah Polri dalam mengusut perkara dugaan korupsi terkait tata kelola batu bara, suap, dan TPPU. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Gus Falah kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Gus Falah juga mendorong penyidik untuk bekerja secara independen. Ia berharap seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. "Kita harus memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen. Yang terpenting adalah seluruh proses berjalan sesuai due process of law, berbasis alat bukti, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum," katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa

Gus Falah menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut tuntas agar memberikan efek jera sekaligus memperkuat supremasi hukum di Indonesia. "Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diusut secara tuntas agar memberikan efek jera sekaligus memperkuat supremasi hukum di Indonesia," ungkapnya.

Perkembangan Penyidikan Kasus Batu Bara

Kortas Tipikor Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, "Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026."

Penyidik menemukan adanya dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum, yaitu PT OBP dan PT BRA. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan bahwa modus yang dilakukan antara lain manipulasi dokumen, manipulasi kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Kerugian Negara Capai Rp 5 Triliun

Hingga saat ini belum ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi terkait dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun. Dukungan terhadap pengusutan kasus ini juga datang dari legislator Golkar yang sebelumnya menyatakan hal serupa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga