Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa setiap bupati atau wali kota yang ingin bepergian ke luar negeri wajib menyampaikan surat melalui gubernur sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pernyataan ini disampaikan menanggapi sorotan terhadap Wali Kota Medan, Rico Waas, yang pergi ke luar negeri untuk berobat tanpa sepengetahuan Bobby.
Mekanisme Administrasi Pemerintahan
Bobby menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme administrasi pemerintahan, kepala daerah tingkat dua seperti wali kota harus menginformasikan rencana perjalanan dinas ke luar negeri kepada gubernur. Gubernur kemudian akan meneruskannya ke Kemendagri. Hal ini diungkapkannya di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/5).
"Ya, setahu saya ya, setahu saya. Dan saya juga dulu pernah jadi Wali Kota, pemberitahuan itu kan, kalau di aturan juga silahkan baca aturannya ya, aturan bisa dibaca semua orang. Kalau tingkat dua, bupati/wali kota biasanya kan menginformasikan ke Gubernur. Lalu biasanya gubernur ke Kemendagri," ujar Bobby.
Presiden Prabowo Soroti Absennya Kepala Daerah
Bobby menuturkan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya menyinggung absennya sejumlah kepala daerah dalam agenda nasional peresmian Koperasi Merah Putih. Presiden kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada Kemendagri. "Tapi kalau dikatakan sudah langsung ke Kemendagri, ya saya hanya mencoba membantu Mendagri. Kenapa? Karena kan Pak Presiden kemarin mention-nya Mendagri, mention-nya Kemendagri," ungkapnya.
Kepergian Rico Waas Tanpa Sepengetahuan Gubernur
Bobby menegaskan bahwa kepergian Rico Waas ke luar negeri memang tanpa sepengetahuannya. Namun, ia tidak mempermasalahkan jika Rico langsung berkoordinasi dengan Kemendagri, selama hal tersebut diperbolehkan dalam aturan. "Ya, saya rasa sebagai anak buah, saya melaporkan, menginformasikan juga, yang sepengetahuan saya ada jajaran kami di tingkat kabupaten dan kota, ada yang tanpa sepengetahuan kami di provinsi ada yang pergi, itu saja," ungkapnya.
"Gak ada maksud apa-apa, gak ada maksud yang lain, tapi kalau memang boleh seperti itu, langsung ya silahkan saja," ucapnya.
Izin Luar Negeri Bukan Wewenang Gubernur
Saat ditanyakan apakah ada prosedur administrasi yang dilanggar Rico Waas, Bobby Nasution enggan memberikan penilaian. Namun, ia kembali menekankan bahwa izin ke luar negeri bagi kepala daerah bukan berada di tangan gubernur, melainkan Mendagri. Hanya saja proses administrasinya tetap melalui gubernur.
"Gini ya, kalau keluar negeri tadi kan pada saat Pak Presiden juga menanyakan ke Kemendagri, izinnya izin siapa? Bukan izin Gubernur. Ya saya tegaskan bukan izin Gubernur, izinnya tetap izin Mendagri, tapi namanya surat menyurat, silahkan baca di aturannya, suratnya itu melalui Gubernur, itu saja," ucapnya.
"Sebagai perwakilan pemerintah pusat, kan itu ya, kalau masalah diizinkan tidak diizinkan memang wewenangnya Mendagri, bukan wewenangnya kami," urainya.
Rico Waas Akui Berobat ke Luar Negeri
Sebelumnya, Rico Waas mengakui dirinya memang sedang berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan. Menurutnya, agenda tersebut telah direncanakan sejak jauh hari dan dilakukan bertepatan dengan masa libur. "Benar bahwa saya sedang berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan. Jauh-jauh hari saya sudah merencanakan berobat, tapi waktunya tidak dapat," kata Rico Waas, Minggu (17/5).
Rico menegaskan keberangkatannya telah dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Menurut dia, komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara belum berjalan optimal, sehingga laporan perjalanan tersebut langsung disampaikan ke Pemerintah Pusat. "Kebetulan ini ada waktu libur, makanya saya berangkat dan sudah lapor kepada Mendagri untuk agenda tersebut," ujarnya.
Rico juga membantah adanya penggunaan anggaran pemerintah dalam perjalanan tersebut. Ia memastikan seluruh biaya pengobatan dan perjalanan ditanggung secara pribadi. "Ya, saya tidak menggunakan APBD dalam perjalanan ini, dan murni menggunakan dana pribadi," tegas Rico Waas.



