Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa setiap bupati atau wali kota yang hendak bepergian ke luar negeri wajib menyampaikan surat melalui gubernur sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. Pernyataan ini disampaikan menyusul pengakuan Wali Kota Medan, Rico Waas, yang mengaku telah melaporkan kepergiannya ke luar negeri untuk berobat langsung ke Menteri Dalam Negeri.
Mekanisme Administrasi yang Harus Dipatuhi
Bobby Nasution menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme administrasi pemerintahan, kepala daerah tingkat dua seperti bupati atau wali kota harus menginformasikan rencana perjalanan ke luar negeri kepada gubernur. Gubernur kemudian akan meneruskannya ke Kemendagri. Hal ini diungkapkan Bobby di Kantor Gubernur Sumut pada Kamis (21/5).
"Ya, setahu saya ya, setahu saya. Dan saya juga dulu pernah jadi Wali Kota, pemberitahuan itu kan, kalau di aturan juga silahkan baca aturannya ya, aturan bisa dibaca semua orang. Kalau tingkat dua, bupati/wali kota biasanya kan menginformasikan ke Gubernur. Lalu biasanya gubernur ke Kemendagri," ujar Bobby.
Absennya Rico Waas dalam Acara Nasional
Bobby menyinggung bahwa Presiden Prabowo sebelumnya mempertanyakan absennya sejumlah kepala daerah dalam agenda peresmian Koperasi Merah Putih. Presiden kemudian menanyakan hal ini kepada Kementerian Dalam Negeri. Rico Waas tidak hadir dalam acara tersebut karena sedang berada di luar negeri untuk berobat.
"Tapi kalau dikatakan sudah langsung ke Kemendagri, ya saya hanya mencoba membantu Mendagri. Kenapa? Karena kan Pak Presiden kemarin mention-nya Mendagri, mention-nya Kemendagri," ungkap Bobby.
Teguran Tanpa Maksud Lain
Bobby menegaskan bahwa pernyataannya tidak memiliki maksud lain selain menjelaskan mekanisme administrasi yang berlaku. Ia mengakui bahwa kepergian Rico Waas ke luar negeri tanpa sepengetahuannya. Namun, ia tidak mempermasalahkan jika Rico langsung berkoordinasi dengan Kemendagri, selama aturan mengizinkan.
"Ya, saya rasa sebagai anak buah, saya melaporkan, menginformasikan juga, yang sepengetahuan saya ada jajaran kami di tingkat kabupaten dan kota, ada yang tanpa sepengetahuan kami di provinsi ada yang pergi, itu saja," ungkapnya.
Izin Bukan dari Gubernur, Tapi dari Mendagri
Bobby menekankan bahwa izin ke luar negeri bagi kepala daerah bukan wewenang gubernur, melainkan Mendagri. Namun, proses administrasi tetap melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
"Gini ya, kalau keluar negeri tadi kan pada saat Pak Presiden juga menanyakan ke Kemendagri, izinnya izin siapa? Bukan izin Gubernur. Ya saya tegaskan bukan izin Gubernur, izinnya tetap izin Mendagri, tapi namanya surat menyurat, silahkan baca di aturannya, suratnya itu melalui Gubernur, itu saja," ucapnya.
Pengakuan Rico Waas
Sebelumnya, Rico Waas mengakui bahwa ia sedang berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan. Agenda ini telah direncanakan sejak jauh hari dan dilakukan bertepatan dengan masa libur. Ia menegaskan bahwa keberangkatannya telah dilaporkan ke Mendagri, karena komunikasi dengan Pemprov Sumut belum berjalan optimal.
"Benar bahwa saya sedang berada di luar negeri untuk menjalani pengobatan. Jauh-jauh hari saya sudah merencanakan berobat, tapi waktunya tidak dapat," kata Rico Waas pada Minggu (17/5).
Rico juga membantah penggunaan anggaran pemerintah dalam perjalanan tersebut. Seluruh biaya ditanggung secara pribadi.
"Ya, saya tidak menggunakan APBD dalam perjalanan ini, dan murni menggunakan dana pribadi," tegasnya.



