Bamsoet: Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Perlu Kajian Mendalam
Anggota DPR RI sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan (UNHAN), Bambang Soesatyo atau Bamsoet, memberikan tanggapan kritis terhadap usulan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie yang mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat. Bamsoet menyatakan bahwa gagasan ini menarik dari sisi akademik, namun menekankan perlunya pembahasan yang sangat hati-hati karena menyangkut desain konstitusi dan keseimbangan kekuasaan negara yang selama ini bertumpu pada prinsip klasik Trias Politica.
Pertimbangan Akademik dan Praktis
Dalam keterangannya pada Minggu (15/3/2026), Bamsoet mengungkapkan, "Gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan keempat tentu menarik dari sisi akademik. Namun kita harus bertanya terlebih dahulu, apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara?" Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, tiga cabang kekuasaan yang ada—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—masih menghadapi banyak persoalan, seperti koordinasi yang kurang optimal, tumpang tindih kewenangan, dan tarik-menarik kepentingan.
Bamsoet menjelaskan bahwa sejak amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2002, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan besar dengan memperkuat mekanisme checks and balances antar cabang kekuasaan. Cabang eksekutif dijalankan oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, legislatif berada di tangan DPR bersama MPR, dan yudikatif dijalankan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hubungan antar lembaga ini masih sering memunculkan persoalan kewenangan yang saling bersinggungan.
Kompleksitas dan Implikasi Perubahan
Ketua MPR RI ke-16 ini mengingatkan bahwa perubahan struktur kekuasaan negara tidak dapat dilakukan secara sederhana. Jika KPU diposisikan sebagai cabang kekuasaan baru, implikasinya akan sangat luas, mulai dari perubahan konstitusi, mekanisme akuntabilitas, hingga hubungan dengan lembaga negara lain. Perubahan tersebut berarti harus membuka kembali perdebatan amendemen UUD 1945 yang selama ini menjadi fondasi sistem ketatanegaraan.
Bamsoet juga mempertanyakan, "Kalau KPU menjadi cabang kekuasaan keempat, pertanyaannya kemudian sangat banyak. Apakah lembaga independen lain seperti KPK, OJK, atau Bank Indonesia juga harus ditempatkan dalam cabang kekuasaan tersendiri?" Ia menegaskan bahwa jika semua lembaga independen dimasukkan ke dalam cabang kekuasaan baru, struktur negara bisa menjadi semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan kerumitan tambahan.
Fokus pada Kualitas Pemilu
Bamsoet menambahkan bahwa tantangan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia saat ini lebih berkaitan dengan kualitas pelaksanaan pemilu, integritas penyelenggara, serta konsolidasi sistem kepemiluan. Data KPU menunjukkan bahwa Pemilu 2024 melibatkan lebih dari 204 juta pemilih terdaftar dan menjadi salah satu pemilu terbesar di dunia, dengan lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia. Kompleksitas ini menuntut penguatan manajemen pemilu yang profesional dan transparan.
"Karena itu, fokus utama kita seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu, memperkuat regulasi kepemiluan, serta memastikan penyelenggara bekerja independen dan profesional," pungkas Bamsoet. Ia menyimpulkan bahwa perdebatan mengenai cabang kekuasaan keempat penting sebagai wacana akademik, tetapi implementasinya harus dipertimbangkan secara sangat matang agar tidak justru menambah kerumitan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
