Satgas Operasi Damai Cartenz telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pilot asal Amerika Serikat, Nicholas F Goselin, dan pembakaran pesawat PT AMA Air di Bandara Balinggama, Sobaham, Yahukimo, Papua Pegunungan. Ketujuh tersangka saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat.
Identitas Tujuh Tersangka
Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata mengungkapkan ketujuh tersangka tersebut adalah MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. "Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus DPO dan Satgas Operasi Damai Cartenz terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna segera melakukan penangkapan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).
Era menjelaskan bahwa para buronan diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot serta membakar pesawat sipil yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan. Dari hasil penyelidikan, kelompok ini diperkirakan berkekuatan sekitar 15 orang dengan persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, dan senjata api rakitan.
Penyelidikan dan Barang Bukti
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Yusuf Sutejo menjelaskan bahwa dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter dengan nomor registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen. Bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah. Saat ditemukan, posisi pesawat masih mengarah ke landasan pacu.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain pesawat, sisa abu dan arang bekas kebakaran, serpihan bodi pesawat, serpihan kawat ban pesawat, satu butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm, serta sampel tanah di sekitar bangkai pesawat untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik.
Temuan Markas KKB
Dari hasil penyisiran di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah honai yang diduga digunakan sebagai markas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan papan bertuliskan Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama. Dari lokasi itu, petugas menyita barang bukti berupa satu buah noken, pakaian, sangkur, dua parang, satu senapan angin, sejumlah peralatan komunikasi dan dokumentasi, serta dokumen dan identitas keanggotaan TPNPB.
"Dalam tas itu juga ditemukan sejumlah kartu anggota TPNPB beserta dokumen lainnya yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa ini maupun jaringan kelompok yang terlibat," jelas Yusuf.
Penegakan Hukum dan Imbauan
Yusuf menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang membantu tindak pidana, akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi maupun propaganda yang belum dapat dipastikan kebenarannya," katanya. Penyidik juga masih terus mendalami jaringan, pola pergerakan, dan sumber persenjataan kelompok tersebut.



