Pengadilan Agama (PA) Bandung dijadwalkan menggelar sidang putusan terkait permohonan pengangkatan anak oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada pekan depan. Sidang tersebut akan memutuskan status Arkana Aidan Misbach sebagai anak angkat Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mendatangi PA Bandung pada Rabu (8/7/2026) untuk menjalani persidangan lanjutan. Setelah persidangan, ia hanya memberikan pernyataan singkat dan memohon doa agar proses berjalan lancar sebelum meninggalkan lokasi.
Latar Belakang Permohonan Pengangkatan Anak
Pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengungkapkan bahwa permohonan pengangkatan Arkana dilakukan karena proses hak asuh sebelumnya belum mencapai tahap final. Hal ini berkaitan dengan perceraian Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya.
"Pada saat ini kami mendampingi beliau untuk melanjutkan proses permohonan pengangkatan ananda Arka. Karena selama ini prosedur-prosedur yang sudah dilalui belum sampai tahap final," kata Wenda di PA Bandung.
Wenda menjelaskan bahwa setelah perceraian, Atalia menyerahkan hak asuh Arkana kepada Ridwan Kamil. Permohonan pengangkatan anak ini diajukan setelah Ridwan Kamil berstatus sebagai orang tua tunggal.
Proses Sidang dan Agenda Selanjutnya
Proses persidangan berlangsung lancar. Wenda menyebutkan bahwa permohonan ini merupakan pengangkatan anak oleh orang tua tunggal (single parent).
"Sehingga kami harus memulai prosesnya single parent, pengangkatan anak single parent. Jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," ucapnya.
Wenda membocorkan agenda sidang selanjutnya. Jika tidak ada kendala, sidang putusan perkara akan digelar pada pekan depan.
"Insyaallah minggu depan, minta doanya aja," pungkasnya.



