Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Pemanggilan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Pemeriksaan Sembilan Saksi di BPKP Riau
Selain Juprizal, KPK juga memanggil delapan orang lainnya untuk dimintai keterangan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. Mereka adalah Fahdiansyah (Asisten I Kabupaten Kuansing), Andri Yama Putra (Kepala Dinas Perkebunan), Ade Fahrer (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan), Sigit Purnomo (Kepala Bagian Tata Pemerintahan), Dasver Librian (Anggota DPRD), Marel Hendra (Kepala Bagian Umum Setda), Deswan Antoni (Kepala Bagian Umum Setda), dan Syahferry (Camat Logas Tanah Darat).
Penggeledahan di Kantor DPRD Kuansing
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini, termasuk Kantor DPRD Kuansing. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa terdapat dugaan adanya proses pengumpulan dana yang dilakukan oleh Bupati Suhardiman melalui perantara. Meski demikian, pihak KPK belum merinci identitas perantara tersebut dan akan mendalaminya lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Tiga Tersangka dalam Kasus Suap
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing), dan Ardiles (Direktur Utama PT MIC). Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Pemberian suap tersebut diduga bertujuan agar Suhardiman memilih Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan aliran dana dalam kasus ini.



