Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mewajibkan pemilahan sampah melalui Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 5 tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Kebijakan ini keluar setelah Menteri Lingkungan Hidup saat itu, Hanif Faisol Nurofiq, meminta penghentian pengelolaan sampah metode open dumping di TPST Bantargebang karena longsor gunung sampah. Hanif juga meminta DKI segera mengeluarkan kebijakan agar Bantargebang tidak lagi menerima sampah organik dan anorganik dalam waktu dekat.
Sosialisasi Belum Maksimal
Sejak Ingub ditandatangani pada 30 April 2026, sosialisasi pemilahan sampah dinilai masih kurang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, dalam keterangan tertulisnya mengatakan sosialisasi di tingkat RT terus dilakukan. Substansi dan jangkauan sosialisasi menekankan pemahaman utuh kepada masyarakat mengenai alur pengelolaan sampah terpilah, mulai dari sumber, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir.
"Untuk mendukung hal tersebut, SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup tentang Petunjuk Pelaksanaan saat ini sedang dalam tahap pembahasan dan ditargetkan selesai pada akhir Juni 2026 sehingga dapat mulai dijalankan pada Juli 2026 sebagai penguatan strategi pelaksanaan hingga tingkat wilayah, termasuk RT/RW," kata Dudi, Selasa (23/6).
Sejumlah warga yang ditemui mengaku belum tahu soal kewajiban memilah sampah ini. "Di sini banyak yang belum mau milah-milah sampah. Seperti biasa saja," kata Fadhila Puspita, warga Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Menurutnya, warga kebanyakan belum punya tempat sampah berbeda untuk memisahkan sampah organik dan nonorganik. Petugas pengambilan sampah juga tidak mempermasalahkan; mereka akan memilah sampah jika ada waktu senggang.
Inisiatif Warga Sudah Ada
Praktik pilah sampah sebenarnya bukan hal baru di Jakarta. Komunitas pembuat kompos tersebar di berbagai wilayah, sebagian merupakan inisiatif pengurus RT/RW. Di RT 006/03 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pengumpulan sampah organik dapur (SOD) diinisiasi oleh kader Dasawisma (Dawis). Seorang kader Dawis, Dwi Fitriani, mengatakan kader seperti dirinya mengoordinasikan pengangkutan sampah organik dapur.
"Setelah disetor ke kantor RW lalu ditimbang, selanjutnya sudah ada petugas lain lagi yang bertanggung jawab mengurus bagaimana sampah diolah," katanya. Terkait sosialisasi, Dwi kerap membagikan seruan Pemprov kepada warga melalui grup aplikasi pesan. Menurutnya, kebutuhan paling mendesak adalah penyediaan tempat sampah. "Kita punya rencana membagikan tempat sampah per KK, dengan dua bagian sampah: kering dan sampah organik terpisah. Semoga ada rezekinya buat pengadaan tempatnya," kata Dwi.
Perlu Informasi Masif
Sampai akhir Juni 2026, Pemprov DKI menargetkan sosialisasi pilah sampah menjangkau sebagian besar warga. Gubernur Pramono Anung agresif berkampanye mendatangi inisiatif pengelolaan sampah di berbagai wilayah. Peringatan Ulang Tahun Jakarta ke-499 juga dipakai untuk Apel Gerakan Pilah Sampah di Monas (21/06).
World Resources Institute (WRI) Indonesia memuji inisiatif ini. Manajer Urban Development & Clean Air WRI Indonesia, Satya Utama, mengatakan, "Kita berharap sosialisasi jalan terus dengan makin agresif di Jakarta sehingga publik tertarik dan bersemangat terlibat. Selanjutnya inisiatif Jakarta ini bisa berlanjut ke berbagai kota lain meskipun mungkin berbeda aplikasinya." Survei persepsi publik terbatas terkait metana oleh WRI Indonesia dan CNN Indonesia Academy pada Februari lalu menunjukkan sebagian besar masyarakat mendukung kebijakan pengelolaan sampah, namun masih ada lebih dari 40% responden yang belum paham kaitan antara sampah dapur dan emisi gas rumah kaca.
Upaya Pemprov DKI
Dudi Gardesi menyatakan tantangan terbesar adalah perubahan perilaku masyarakat. "Saat ini Dinas Lingkungan Hidup terus memperkuat substansi dan jangkauan sosialisasi dengan menekankan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai alur pengelolaan sampah terpilah, mulai dari sumber, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir," katanya. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan bahwa sampah yang telah dipilah benar-benar dikelola sesuai jenisnya.
Dudi mengakui banyak warga belum memiliki tempat sampah berbeda. "Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa tidak semua masyarakat memiliki kesiapan sarana yang sama, sehingga pendekatan implementasi dilakukan secara bertahap di lapangan," ujarnya. Penyediaan sarana dan prasarana akan dilakukan bertahap pada Juni-Juli 2026. Secara paralel, DLH membangun fasilitas pengolahan sampah organik di Ciangir, Asrama DLH di Jakarta, TPS 3R di dalam kota, Cilincing, dan Cakung Barat. Pengaturan jadwal pengangkutan juga disesuaikan dengan kesiapan armada.
Insiden longsor gunung sampah di Bantargebang, larangan open dumping, dan Ingub DKI hampir bersamaan dengan rilis studi peneliti University of California Los Angeles yang menyebut Bantargebang sebagai TPA penyumbang gas metana terbesar kedua di dunia, menghasilkan 6,3 ton metana per jam. Bantargebang telah beroperasi 37 tahun dan menampung lebih dari 8.000 ton sampah dari DKI setiap hari.
Artikel ini merupakan kerja sama CNN Indonesia Academy dengan WRI Indonesia.



