PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugat SK Kemenkum ke PTUN
PBB Gugat SK Kemenkum ke PTUN soal Kepengurusan

Partai Bulan Bintang (PBB) secara resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Langkah ini diambil setelah PBB menilai SK tersebut tidak sesuai dengan hasil keputusan Muktamar VI yang digelar di Bali.

Gugatan Dilayangkan pada 29 April 2026

Gugatan tersebut diajukan pada Rabu, 29 April 2026, menyusul terbitnya SK Nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Hasil Revisi Periode 2025-2030. Ketua Umum PBB, Gugum Ridho, menyatakan bahwa pihaknya hanya ingin menegakkan keadilan atas tindakan yang dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Pernyataan Gugum Ridho

“Kami Partai Bulan Bintang hari ini mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia terhadap kubu MDP yang tidak sah,” ujar Gugum dalam konferensi pers di PTUN Jakarta, Kamis (30/4/2026). Ia mengaku heran dengan terbitnya SK tersebut karena berdasarkan Muktamar VI di Bali, dirinyalah yang ditetapkan sebagai ketua umum. Namun, SK Kemenkum justru mengesahkan susunan organisasi yang berbeda, yakni hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

DPP Hasil Muktamar VI Mempertahankan Hak

“DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali mempertahankan hak sebagai pengurus yang sah dan dalam menjaga juga hak hukum kami agar tidak kehilangan kedudukannya sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat,” tegas Gugum.

Dua Pokok Pembuktian dalam Gugatan

Gugum menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan untuk membuktikan dua hal utama. Pertama, bahwa SK pengesahan Kemenkum bertentangan dengan undang-undang dan asas umum pemerintahan yang baik. “Sejak awal kami sudah menyampaikan klarifikasi kepada Menteri Hukum bahwa kamilah DPP Partai Bulan Bintang yang sah karena dihasilkan dari Muktamar VI Partai Bulan Bintang di Bali,” katanya.

Dalam surat klarifikasi yang disampaikan, PBB juga telah menunjukkan bukti bahwa pihak yang mengaku sebagai hasil MDP sebenarnya berasal dari proses rapat yang tidak sah. “Kubu MDP itu diselenggarakan oleh penyelenggaranya yang bukan DPP, tetapi Dewan Pimpinan Wilayah,” imbuh Gugum.

Kedua, PBB ingin membuktikan bahwa pergantian ketua umum melalui MDP hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Namun, faktanya tidak ada satu pun syarat yang terpenuhi. “Di Partai Bulan Bintang, ketua umum dalam situasi tertentu bisa digantikan tetapi ada syarat berhalangan yang harus dibuktikan: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau pindah tempat tinggal tidak diketahui keberadaannya. Dari semua syarat itu tidak ada yang terpenuhi. Rapat MDP hanya menetapkan Ketua Umum hasil Muktamar VI Bali berhalangan tetap tanpa alasan hukum,” ungkapnya.

Langkah Konstitusional

“Untuk itu, kami mengambil langkah hukum yang konstitusional. Perjuangan ini adalah mempertahankan konstitusi partai, AD/ART, serta peraturan Partai Bulan Bintang,” pungkas Gugum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga