Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan tanggapan terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai politik. PAN menilai bahwa usulan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan prinsip-prinsip hukum tata negara.
Pernyataan PAN Mengenai Usulan KPK
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi dan setuju jika KPK merekomendasikan perlunya lembaga pengawasan kaderisasi partai yang bersifat otonom dan internal. Namun, jika KPK sendiri yang membentuk lembaga tersebut, maka hal itu dianggap tidak benar dan akan menabrak konstitusi.
"PAN mengapresiasi dan setuju jika KPK merekomendasikan perlu adanya pembentukan lembaga pengawasan kaderisasi partai kepada pengurus partai yang bersifat otonom dan internal, karena ini adalah gagasan yang baik yang harus segera direalisasikan oleh partai politik," kata Viva Yoga kepada wartawan pada Kamis (30/4/2026).
"Tetapi jika KPK yang membentuk lembaga pengawasan kaderisasi partai, maka gagasan itu tidak benar dan akan dianggap menabrak konstitusi dan prinsip dasar hukum tata negara," sambungnya.
Potensi Pelanggaran Kewenangan
Menurut Viva Yoga, KPK dapat dianggap melakukan penyimpangan tujuan dalam penggunaan wewenang (detournement de pouvoir) dan melampaui kewenangannya (excess of power). Ia menambahkan bahwa sebagian pandangan publik akan menilai hal ini sebagai bentuk intervensi negara yang berlebihan karena melanggar prinsip freedom of association.
"Tentu sebagian pandangan publik akan menilai bahwa ini adalah bentuk intervensi negara yang berlebihan karena melanggar prinsip freedom of association," ujarnya.
Fungsi Utama KPK
Viva Yoga menegaskan bahwa fungsi utama KPK adalah mencegah korupsi, melakukan penindakan, dan memberantas korupsi. KPK tidak perlu ikut campur dalam kehidupan internal partai politik.
"PAN menilai jika KPK membentuk lembaga pengawas kaderisasi partai maka hal itu berarti KPK masuk ke wilayah tata kelola internal partai yang menjadi domain rumah tangga partai politik yang telah diatur sebagian oleh negara melalui Undang-Undang, bukan diatur oleh lembaga penegak hukum," jelasnya.
Faktor Penyebab Korupsi
Lebih lanjut, Viva Yoga menilai bahwa persoalan korupsi yang melibatkan kader partai tidak hanya disebabkan oleh lemahnya kaderisasi. Ada sejumlah faktor lain yang saling terkait, seperti sistem pendanaan partai yang belum mandiri, tingginya biaya politik, praktik politik uang, hingga lemahnya penegakan hukum yang adil.
"Kalau target KPK untuk mencegah korupsi dari hulu, maka perlu adanya perbaikan Undang-Undang, misalnya tentang syarat calon harus jelas rekam jejaknya, memiliki integritas dan kapasitas, melaporkan sumber dana politik, pembatasan peredaran uang tunai (kartal), dan lainnya," ujarnya.
Rekomendasi PAN untuk KPK
Menurut PAN, KPK juga bisa aktif dalam pendidikan politik kader partai, khususnya dalam membangun integritas, pemahaman hukum, dan tata kelola pemerintahan. Kekuatan utama KPK ada di sikap independensi dan kepercayaan publik.
"Menurut PAN, kekuatan utama KPK ada di sikap independensi dan kepercayaan publik. Oleh karena itu sebaiknya KPK fokus pada pekerjaannya untuk membangun integritas sistem dan penindakan agar Indonesia bersinar terang, seterang matahari, agar awan gelap korupsi dapat hilang segera," tuturnya.
Usulan Awal KPK
Sebelumnya, KPK mengusulkan pembentukan lembaga pengawasan kaderisasi partai politik untuk menekan praktik mahar politik yang menjadi pintu masuk terjadinya korupsi oleh pejabat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam kajian Direktorat Monitoring tahun 2025, belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik menjadi sorotan.
"Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan," kata Budi kepada wartawan pada Sabtu (25/4).
Budi menambahkan bahwa pengawasan kaderisasi erat kaitannya dengan proses setiap calon dari parpol saat menghadapi kontestasi Pemilu. Besarnya biaya dalam menghadapi pemilu kerap menjadi gerbang awal korupsi yang dilakukan sehingga dibutuhkan adanya pengawasan kaderisasi parpol.



