Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyampaikan bahwa terdapat tiga opsi payung hukum untuk pokok-pokok haluan negara (PPHN) yang saat ini tengah memasuki tahap finalisasi di Badan Pengkajian. Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto, mengungkapkan bahwa ketiga opsi tersebut telah didiskusikan dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Tiga Opsi Payung Hukum PPHN
Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Pacul, menjelaskan bahwa ketiga opsi tersebut meliputi: pertama, PPHN dimasukkan ke dalam UUD 1945 sehingga memerlukan amendemen; kedua, PPHN ditetapkan melalui Ketetapan MPR (TAP MPR); dan ketiga, PPHN ditetapkan melalui undang-undang yang memerlukan rumusan bersama antara pemerintah dan DPR.
"Nah, ini mau diletakkan payung undang-undangnya, peraturan perundang-undangannya di mana? Ah, itu yang kemarin dikonsultasikan," ujar Pacul di kompleks parlemen, Rabu (5/8).
Menunggu Respons Pemerintah
Saat ini, MPR tinggal menunggu jawaban dari pemerintah untuk merespons hasil kajian yang telah diselesaikan. Menurut Pacul, pemerintah nantinya akan memberikan masukan atau revisi terhadap substansi PPHN.
"Tapi sudah selesai kalau dari MPR. Dari MPR sudah selesai, tinggal dari pemerintah pendapatnya apa," katanya. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah mungkin akan menambahkan atau merevisi beberapa bagian, namun secara garis besar tetap pada kerangka yang telah disusun.
Proses Tidak Cepat, Pemerintah Akan Buat DIM
Pacul meyakini bahwa proses penyelesaian PPHN tidak akan berlangsung dalam waktu dekat. Pemerintah diharapkan akan menyusun daftar inventarisir masalah (DIM) terlebih dahulu sebelum menyerahkannya kepada MPR.
"Kan pasti pemerintah bikin DIM dulu, to? Bikin DIM dulu, kan gitu loh, ya? Hanya yang bisa direspons, direspons oleh Pak Presiden, tetapi over all tunggu," jelasnya.
Implikasi dan Harapan
Keputusan mengenai payung hukum PPHN ini akan berdampak pada landasan konstitusional dan legalitas haluan negara. Dengan adanya PPHN, diharapkan pembangunan nasional memiliki arah yang lebih terarah dan berkelanjutan, tidak terpengaruh oleh pergantian kepemimpinan. MPR berharap pemerintah dapat segera memberikan respons agar proses finalisasi dapat dilanjutkan.



