Firman Soebagyo Kritik Penanganan Amplop oleh Menteri Kehutanan
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengaku heran dengan langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli yang tidak mengembalikan langsung amplop pemberian Bupati Kuansing Suhardiman Amby ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pengembalian amplop tersebut seharusnya tidak lagi dikirim kepada Suhardiman yang kini terjerat kasus suap.
“Begini, kalau tentang itu kan kita berpegang kepada, pertama aturan undang-undangnya. Yang kedua kita juga harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau ketentuan undang-undang Tipikor, bahwa pengembalian itu tidak akan menghapuskan terhadap acara pidananya,” kata Firman saat dihubungi, Senin (6/7/2026).
Aturan Pelaporan ke KPK dan Klarifikasi yang Diharapkan
Firman menyebut, secara aturan, pelaporan ke KPK diberikan tenggat waktu 30 hari. Namun, ia berharap Raja Juli memberikan klarifikasi mengapa amplop baru dikirim ke KPK setelah pemberitaan korupsi Bupati Kuansing heboh di publik.
“Jadi pejabat yang terkait itu harusnya menyerahkannya kepada KPK sebelum 30 hari. Karena itu ada tenggang waktu, itu kan harusnya ke KPK bukan ke yang bersangkutan. Oleh karena itu, ini yang tentunya perlu ada klarifikasi,” ujar legislator Golkar ini.
Menurut Firman, KPK nanti akan menelusuri alasan Raja Juli tidak langsung memberikan amplop tersebut ke pihaknya. Ia juga menyayangkan langkah Raja Juli yang tidak mengembalikan langsung amplop itu ke KPK.
“Itu yang kita sayangkan, kenapa mengembalikannya ke sana. Kenapa nggak menyerahkan ke KPK? Harusnya kan ketika sudah tahu ada barang ditinggal ke mejanya katakanlah kalau dia nggak tahu. Itu kan harusnya segera menyerahkan kepada KPK,” ujar Firman.
“Kalau ada barang di meja yang bukan haknya, itu kan mestinya harusnya segera dilaporkan. Jadi ada keanehannya di situ. Walaupun kita harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Tapi secara logika umum, ya masyarakat kan tahu tentang dasar aturan undang-undangnya seperti apa,” tambah dia.
Komisi IV DPR Akan Gelar Rapat dengan Kemenhut
Selain itu, Firman mengatakan Komisi IV DPR akan melakukan Rapat Kerja dengan Kementerian Kehutanan dalam waktu dekat. Pihaknya akan meminta penjelasan terkait hal tersebut agar publik tidak bingung.
“Ya, kita ingin mendengarkan secara langsung, tapi karena ini sudah menjadi ranah penegak hukum ya tentunya kita hanya ingin mendengarkan klarifikasinya apa sih sebetulnya yang terjadi,” ujar Firman.
“Karena kita juga tidak akan mengintervensi aparat penegak hukum. Kita tidak akan mengintervensi tapi kita akan mendengarkan apa sih sebetulnya yang terjadi, supaya kita sebagai mitra juga bisa menjawab pertanyaan publik,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli mengakui adanya amplop dari Bupati Kuansing dan menyatakan sudah mengembalikannya. KPK pun merespons pengembalian amplop tersebut.



