Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode. Usulan ini muncul dalam hasil kajian Direktorat Monitoring KPK terkait tata kelola partai politik.
Landasan Akademis
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa usulan yang tercantum dalam kajian tata kelola partai politik tersebut memiliki landasan akademis yang kuat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/4/2026).
“Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi Prasetyo sebagaimana dilaporkan Antara.
Isi Kajian
Kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK ini membahas berbagai aspek tata kelola partai politik, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum. Usulan ini diharapkan dapat mendorong regenerasi kepemimpinan dan mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan dalam partai politik.
Dengan adanya pembatasan periode, diharapkan partai politik dapat lebih dinamis dan demokratis dalam menjalankan roda organisasinya. KPK berharap usulan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dan partai politik di Indonesia.



