Komisi III DPR memberikan tanggapan terhadap pengalihan penanganan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung. Langkah ini menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai tidak lazim secara prosedural.
Habiburokhman: Dorong Pengusutan Tuntas Tanpa Gesekan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya mendorong agar kasus tersebut diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Namun, ia juga menekankan pentingnya menghindari gesekan antar lembaga penegak hukum.
"Yang kedua ya, kita ingin mengatakan apa tidak menginginkan terjadinya gesekan ya, friksi antar institusi penegak hukum," ujar Habib di kompleks parlemen, Senin (13/7).
Politikus Partai Gerindra itu sepakat bahwa kasus hukum yang menyeret Febrie merupakan ulah oknum dan individu, bukan lembaga. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa secara faktual kasus ini telah melibatkan gesekan antara Kejaksaan dan Polri.
"Tapi de faktual kita enggak bisa nafikan bisa terjadi gesekan, yang akhirnya kontraproduktif dengan tujuan penegak hukum, penegakan hukum yang saya," katanya.
Pengalihan Kasus Dinilai sebagai Jalan Terbaik
Menurut Habiburokhman, pengalihan penanganan kasus ini merupakan jalan terbaik untuk menghindari konflik berkepanjangan. Ia mengaku telah meminta kepada Plt Jampidsus agar penambahan kasus tersebut dilakukan oleh para penyidik yang tidak terafiliasi dengan Febrie.
"Saya bilang begitu. Kan di sana kan ada Jamwas, ada apa namanya? yang lainnya kan ada Jamintel dan lain sebagainya, dan tim-tim dari situ mungkin bisa dibuat tim baru," kata Habib.
Habib mengakui bahwa pengalihan kasus dari Polri ke Kejaksaan tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, ia menilai kasus Febrie sebagai realitas yang harus dihadapi.
"Ini enggak ada di KUHAP, tapi ini memang adalah masalah riil yang harus kita pecahkan saat ini," ujarnya.
Kejagung Tegaskan Pengalihan Bukan Pelimpahan Berkas
Kejaksaan Agung angkat suara merespons pengalihan kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyerahan dari Kortas Tipikor Polri bukan pelimpahan berkas perkara, melainkan pengalihan penanganan perkara korupsi sehingga sepenuhnya akan ditangani oleh Kejagung.
"Kalau berkas berarti dari penyidik ke penuntut umum. Inikan penanganannya diserahkan, inilah salah satu bentuk daripada kolaborasi kita," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/7).
Latar Belakang Kasus: Tiga Perkara Korupsi dan TPPU
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan bahwa pelimpahan perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.



