DPR Gelar Paripurna Pengesahan RUU PPRT, 314 Anggota Dewan Hadir Capai Kuorum
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar rapat paripurna ke-17 pada masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 21 April 2026 ini dihadiri oleh 314 anggota dewan dari total 578 anggota, sehingga memenuhi kuorum yang diperlukan untuk proses legislasi.
Lokasi dan Pimpinan Sidang
Rapat paripurna dilaksanakan di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, termasuk Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.
Proses Pembukaan dan Absensi
Sebelum memulai agenda utama, Puan Maharani membacakan daftar absensi anggota DPR. Dalam pernyataannya, ia mengonfirmasi bahwa "menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 314 orang anggota dari 578 orang anggota DPR RI dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI." Dengan demikian, kuorum telah tercapai, dan sidang dinyatakan dibuka serta terbuka untuk umum.
Agenda Utama Paripurna
Agenda rapat paripurna ini mencakup beberapa poin penting, yaitu:
- Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
- Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
- Pidato Ketua DPR pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.
RUU PPRT menjadi sorotan utama dalam sidang ini, karena diharapkan dapat memberikan hak setara bagi pekerja rumah tangga, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam pernyataan sebelumnya.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Dengan disahkannya RUU PPRT, diharapkan terjadi peningkatan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Sidang ini menandai langkah signifikan dalam upaya legislasi untuk memperkuat hak-hak pekerja, sekaligus mencerminkan komitmen DPR dalam menyelesaikan agenda prioritas nasional. Proses pengesahan ini akan dilanjutkan dengan tahap-tahap berikutnya sesuai prosedur undang-undang.



