Destry Damayanti resmi menjabat sebagai pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari posisinya. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu, 26 Juli 2026, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Latar Belakang Pengangkatan
Sebelumnya, Destry menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Pengangkatannya sebagai pejabat sementara merupakan langkah cepat untuk memastikan kepemimpinan bank sentral tetap berjalan tanpa hambatan. Prosedur ini diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga transisi kepemimpinan dapat dilakukan secara sah dan tertib.
Komitmen Destry Damayanti
Dalam pernyataan resminya, Destry menegaskan bahwa meskipun terjadi pergantian pucuk pimpinan, BI akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah serta memelihara stabilitas sistem pembayaran. "Serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia," kata Destry dikutip dari laman Antara pada Senin, 27 Juli 2026.
Pengangkatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kepercayaan pasar, mengingat peran strategis BI dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan nasional. Destry yang telah berpengalaman di dunia perbankan dan kebijakan moneter diyakini mampu melanjutkan agenda-agenda penting yang telah dirintis oleh pendahulunya.
Langkah selanjutnya, pemerintah dan DPR akan membahas proses pemilihan Gubernur BI definitif sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Sementara itu, Destry akan memimpin BI hingga pejabat tetap ditetapkan.



