Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Lapangan Padel di Permukiman: Batas Jam Operasional dan Wajib Kedap Suara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah mengeluarkan kebijakan baru untuk menertibkan operasional lapangan padel yang berlokasi di kawasan perumahan. Langkah ini diambil setelah banyak keluhan dari warga terkait gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh aktivitas olahraga tersebut.
Pembatasan Jam Operasional Hingga Pukul 20.00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa semua lapangan padel di area pemukiman kini hanya diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Aturan ini berlaku bahkan bagi lapangan yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," ujar Pramono dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Kewajiban Pemasangan Sistem Kedap Suara
Selain pembatasan jam, Pemprov DKI juga mewajibkan pengelola lapangan padel di perumahan untuk memasang sistem kedap suara. Hal ini bertujuan untuk mengurangi dampak kebisingan dari pantulan bola dan teriakan pemain yang kerap mengganggu ketenangan warga sekitar.
Pramono menjelaskan, "Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel-lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada."
Larangan Pembangunan Baru di Zona Perumahan
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari keputusan sebelumnya yang melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan permukiman. Pemerintah menetapkan bahwa fasilitas olahraga komersial seperti padel hanya boleh dibangun di zona komersial, bukan di lingkungan residensial.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tegas Pramono.
Penanganan Masalah Parkir dan Operasional
Pramono mengidentifikasi tiga masalah utama yang dikeluhkan warga terkait lapangan padel di perumahan:
- Parkir kendaraan: Pemain sering parkir sembarangan di area perumahan karena kurangnya fasilitas parkir, mengganggu lalu lintas dan kenyamanan warga.
- Kebisingan: Suara dari aktivitas olahraga yang tidak terkendali.
- Jadwal operasional: Jam buka yang terlalu lama hingga malam hari.
Pemprov akan menertibkan masalah parkir dan memberikan ruang negosiasi antara pengelola dan warga untuk jadwal operasional, meski batas maksimal tetap pukul 20.00 WIB.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran
Pemprov DKI juga akan menindak lapangan padel yang beroperasi tanpa izin atau PBG. Sanksi yang disiapkan meliputi penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, dan pencabutan izin usaha. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta tengah melakukan pendataan untuk verifikasi lapangan bermasalah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menata ruang kota Jakarta dengan lebih baik, sekaligus menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan hunian warga.



