RUU PSDK Akan Atur Pembentukan LPSK di Daerah, Ketua Komisi XIII DPR Ungkap
RUU PSDK Atur Pembentukan LPSK di Daerah, DPR Ungkap

RUU PSDK Akan Atur Pembentukan LPSK di Daerah, Ketua Komisi XIII DPR Ungkap

Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memulai pembahasan tingkat pertama terkait Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK). Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan bahwa revisi undang-undang ini akan mengatur pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di berbagai daerah, tidak hanya terpusat di Jakarta.

Penguatan Lembaga Perlindungan

Willy Aditya menjelaskan bahwa selama ini, penempatan LPSK hanya ada di ibu kota. Hal ini menimbulkan kendala ketika terjadi kebutuhan perlindungan saksi dan korban di daerah-daerah lain, yang harus menunggu bantuan dari Jakarta. "Apa yang ingin dilakukan dari revisi undang-undang ini adalah penguatan lembaga perlindungan saksi dan korban. Karena selama ini lembaga ini hanya ada di Jakarta. Jika terjadi kebutuhan di beberapa daerah, harus dari Jakarta turun ke daerah," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/3/2026).

Ia menambahkan bahwa LPSK di wilayah atau daerah saat ini lebih mengandalkan sukarelawan dan berbasis komunitas. "Mereka selama ini hanya memiliki sahabat saksi dan korban yang bersifat voluntarism, community-based di daerah. Nah, untuk kemudian kita harus dorong pelembagaan terbentuknya LPSK wilayah atau daerah sesuai dengan kebutuhan. Jadi ini spiritnya sudah sama, DPR dan pemerintah satu frekuensi untuk hal ini," ujar Willy.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengaturan Dana Abadi dan Identifikasi Daerah

Selain pembentukan LPSK di daerah, RUU PSDK juga akan mengatur dana abadi bagi korban dan saksi. Willy mencontohkan bahwa dana abadi serupa sudah ada untuk korban pelanggaran HAM berat. "Yang kedua, dana abadi korban. Ini sudah sama juga. Tinggal nanti kita akan simulasi siapa yang akan mengelola ini. Selama ini, Pak Presiden Prabowo dan bahkan presiden sebelumnya sudah membuat dana abadi korban pelanggaran HAM berat. Itu sudah ada," ucapnya.

Komisi XIII DPR juga meminta tenaga ahli untuk mendata daerah-daerah dengan kasus tinggi yang membutuhkan perlindungan korban dan saksi. "Jadi tadi saya sudah minta tenaga ahli untuk melakukan identifikasi tingkat prevalensi di mana daerah-daerah yang tinggi. Begitu. Jadi itu benar-benar menjadi kebutuhan utama," kata Willy.

Ia berharap LPSK dapat hadir secara efektif untuk mendampingi korban. "Kami ingin kemudian menyimulasikan itu bagaimana LPSK ini benar-benar seperti dalam sistem peradilan pidana kita, seperti malaikat. Dia yang datang membantu korban, mendampingi korban, mulai dari proses pendampingan psikologis, security-nya, bahkan kita juga nanti berpikir tentang safe house," imbuhnya.

Pembahasan RUU PSDK ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di seluruh Indonesia, dengan fokus pada perluasan ke daerah-daerah dan pengelolaan dana yang berkelanjutan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga