RUU PPRT Akhirnya Ditentukan Sebagai RUU Inisiatif DPR, Langkah Penting untuk Kepastian Hukum
Setelah melalui perjuangan panjang yang berlangsung lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis, 12 Maret 2026. Penetapan ini dinilai sebagai langkah krusial untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat untuk Pekerja Rumah Tangga
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, menyatakan bahwa regulasi ini sangat penting untuk menutup kekosongan perlindungan hukum yang selama ini dialami oleh pekerja rumah tangga. "Setelah perjuangan panjang lebih dari dua dekade, penetapan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR merupakan momentum penting untuk menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga di Indonesia," ujar Rerie dalam keterangannya yang disampaikan pada hari yang sama.
Ia menambahkan bahwa keberadaan UU PPRT akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Selama ini, hubungan kerja tersebut banyak berlangsung secara informal tanpa standar yang jelas, sehingga menempatkan pekerja rumah tangga dalam situasi yang rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
Proses Legislasi Masih Harus Ditempuh
Meskipun telah ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR, Rerie menegaskan bahwa proses legislasi masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi:
- Penerbitan Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan bersama pemerintah.
- Penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
- Pembahasan Tingkat I antara DPR dan pemerintah.
- Pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan akhir.
Oleh karena itu, Rerie mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, komunitas pekerja rumah tangga, akademisi, dan berbagai elemen masyarakat, untuk terus mengawal proses pembahasan RUU PPRT. Tujuannya adalah agar substansi perlindungan yang diharapkan benar-benar terwujud dalam regulasi yang kuat dan dapat diimplementasikan dengan baik.
Apresiasi untuk Perjuangan Bersama
Rerie juga menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada berbagai pihak yang selama ini konsisten memperjuangkan lahirnya regulasi tersebut. "Perjuangan panjang ini adalah kerja bersama. Selama lebih dari dua dekade berbagai pihak terus mendorong agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak. Apresiasi bagi semua unsur yang konsisten mengawal proses ini," tegasnya.
Ia berharap bahwa pembahasan RUU PPRT dapat berjalan secara konstruktif, sehingga menghasilkan undang-undang yang tidak hanya mampu memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga, tetapi juga menciptakan hubungan kerja yang adil dan berkeadaban di sektor domestik. "Mari kita kawal bersama hingga RUU PPRT benar-benar disahkan menjadi undang-undang," pungkas Rerie, menutup pernyataannya dengan seruan untuk kolaborasi berkelanjutan.
