DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Usul Inisiatif
RUU PPRT Disahkan DPR Sebagai Usul Inisiatif

DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Usul Inisiatif

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026). Dalam sesi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai usul inisiatif dari lembaga legislatif. Keputusan ini disambut dengan kesepakatan bulat dari seluruh fraksi yang hadir, menandai langkah maju dalam upaya melindungi hak-hak pekerja domestik di Indonesia.

Proses Pengesahan dan Kepemimpinan Rapat

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat paripurna yang bersejarah ini. Dalam pidatonya, Puan menegaskan pentingnya RUU ini untuk memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga. "Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanyanya. Serentak, anggota Dewan menjawab "Setuju", mengukuhkan status RUU sebagai usul inisiatif yang akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah dan melibatkan partisipasi publik.

Substansi Penting dalam RUU PPRT

RUU ini mengusulkan sejumlah ketentuan krusial untuk melindungi pekerja rumah tangga. Berikut adalah poin-poin utama yang diprioritaskan:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  1. Prinsip Dasar: Perlindungan pekerja rumah tangga didasarkan pada asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Hak Jaminan Sosial: Pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, yang merupakan terobosan signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.
  3. Larangan bagi Perusahaan Penempatan: Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang keras memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk apapun dari calon atau pekerja rumah tangga. Selain itu, P3RT tidak boleh menempatkan pekerja ke badan usaha atau lembaga selain pemberi kerja perseorangan.
  4. Perekrutan dan Perjanjian Kerja: Perekrutan dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Perjanjian kerja tertulis hanya berlaku untuk pekerja yang direkrut melalui P3RT, dengan opsi perekrutan luring maupun daring untuk menyesuaikan perkembangan teknologi.
  5. Pendidikan dan Pelatihan: Calon pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah atau P3RT, termasuk materi tentang norma sosial dan budaya untuk menjaga hubungan sosiokultural yang harmonis.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Pengawasan

RUU juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan, di mana mediator dapat mengeluarkan keputusan final dan mengikat terkait sengketa upah antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga. Selain itu, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pekerja rumah tangga akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan melibatkan RT/RW dalam upaya pencegahan kekerasan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil bagi seluruh pihak terkait.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga