RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Undang BEM, Advokat, dan Akademisi
RUU Perampasan Aset: DPR Undang BEM, Advokat, Akademisi

Komisi III DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang berbagai pihak. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dimulai sejak tahap penyusunan untuk menjawab kritik sebelumnya.

Undangan untuk BEM Trisakti dan Akademisi

Dalam waktu dekat, Komisi III DPR akan mengundang sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), termasuk BEM Universitas Trisakti. Habiburokhman telah berkomunikasi dengan Presiden BEM Trisakti, Saudara Putra, yang dijadwalkan hadir memberikan masukan. Beberapa BEM lain juga akan diberi kesempatan serupa.

Pandangan dari Akademisi dan Advokat

Komisi III juga akan meminta pandangan dari akademisi dalam dan luar negeri, seperti Ahmad Novindri Aji Sukma, mahasiswa PhD di University of Cambridge, Inggris, untuk perbandingan dengan negara lain. Turut diundang Profesor Dr. Dadang Herli Saputra (Rektor Universitas Banten Jaya), Profesor Faisal Santiago (Universitas Borobudur), serta advokat Ari Yusuf Amir dan Hotman Paris Hutapea.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Prioritas Pembahasan RUU Perampasan Aset

Habiburokhman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi prioritas Komisi III DPR. Untuk sementara, rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait rancangan undang-undang lain belum dijadwalkan karena fokus pada RUU ini. "Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain perampasan aset ini. Karena memang kita prioritas," ujarnya dalam konferensi pers di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga