DPR Rampungkan Harmonisasi RUU Hak Cipta, Atur Dana Abadi Royalti dan Karya AI
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah merampungkan proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Hak Cipta. Salah satu subtansi penting yang diatur dalam RUU ini adalah mengenai dana abadi royalti, yang dirancang untuk mendukung kegiatan sosial dan pengembangan ekosistem kreatif tanpa menghilangkan hak para pencipta.
Ketua Panja Harmonisasi RUU Hak Cipta, Martin Manurung, menjelaskan bahwa RUU ini dibuat sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025. Dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/3/2026), Martin memaparkan beberapa hal pokok yang termuat dalam rancangan undang-undang tersebut.
Poin-Poin Penting dalam RUU Hak Cipta
Martin menyebutkan bahwa RUU ini mencakup penyempurnaan norma sebagai tindak lanjut putusan MK, serta penyempurnaan konsideran menimbang. Selain itu, RUU ini juga mengakomodasi kebutuhan hukum terkait ciptaan yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan kecerdasan artifisial (AI).
"Yang ketiga adalah penyempurnaan rumusan definisi ciptaan yang mengakomodasi kebutuhan hukum terkait ciptaan yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan kecerdasan artifisial. Termasuk pengaturan kriteria, syarat, dan standar etika kecerdasan artifisial dalam batang tubuh. Ini mengadopsi perkembangan teknologi AI," jelas Martin.
Dana Abadi Royalti dan Lembaga Manajemen Kolektif
Subtansi lain yang diatur dalam RUU ini adalah dana abadi royalti. Martin menegaskan bahwa dana ini tidak menghilangkan hak pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas royalti. Nilai manfaat dari dana abadi royalti akan digunakan untuk berbagai kegiatan, antara lain:
- Kegiatan sosial bagi pencipta dan pemegang hak cipta
- Peningkatan kapasitas pencipta
- Penguatan ekosistem kreatif
- Pengelolaan royalti yang lebih efektif
RUU ini juga melakukan penyempurnaan pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang berfungsi untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti. LMK wajib bekerja sama dalam melaksanakan fungsinya dan memberikan laporan kinerja serta laporan keuangan kepada menteri melalui Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).
"Untuk efektivitas penarikan dan penghimpunan royalti khusus penyelenggara pertunjukan, dibentuk lembaga manajemen koordinasi penyelenggara pertunjukan oleh KMKN," tambah Martin.
Karya Jurnalistik dan Ketentuan Peralihan
Pembahasan karya jurnalistik juga masuk dalam RUU ini, dengan penambahan substansi karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan dan pengaturan terkait hak ekonomi karya jurnalistik. LMK diwajibkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini paling lambat satu tahun setelah undang-undang berlaku.
"Ketujuh, ketentuan peralihan yang mengatur antara lain kewajiban Lembaga Manajemen Kolektif untuk menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini paling lambat satu tahun," imbuh Martin.
Dukungan dari Seluruh Fraksi
Delapan fraksi di DPR RI telah menyampaikan pandangan mereka terkait RUU Hak Cipta ini. Seluruh fraksi sepakat untuk membawa RUU ini ke tingkat selanjutnya sebagai usul inisiatif DPR RI.
Ketua Baleg Bob Hasan menegaskan kesepakatan ini dalam rapat tersebut. "Setelah bersama-sama kita mendengarkan. Apakah hasil penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan hasil harmonisasi RUU tentang Hak Cipta dapat diproses sesuai perundang-undangan?" tanya Bob Hasan. Anggota dewan serentak menjawab, "Setuju."
Dengan demikian, harmonisasi RUU Hak Cipta telah selesai dan siap untuk dibawa ke paripurna sebagai langkah awal menuju pengesahan undang-undang yang lebih komprehensif dalam melindungi hak cipta di era digital.
