RUU Hak Cipta Disetujui Sebagai Usul Inisiatif DPR, Respons Perkembangan AI
RUU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif DPR, Respons AI

RUU Hak Cipta Disahkan Sebagai Usul Inisiatif DPR RI

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah resmi disepakati menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026.

Proses Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna

Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Puan Maharani meminta pendapat dari seluruh fraksi mengenai RUU usul inisiatif anggota DPR tersebut. Setiap fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis, menunjukkan proses demokratis yang transparan. Setelah mendengar semua masukan, Puan kemudian mengajukan permintaan persetujuan kepada peserta rapat untuk menjadikan RUU ini sebagai usul inisiatif resmi DPR.

"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian 8 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing," ujar Puan Maharani. "Kami sampaikan kepada sidang dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanyanya. Peserta rapat serentak menjawab, "Setuju," menandakan kesepakatan bulat atas langkah legislatif ini.

Latar Belakang dan Tujuan RUU Perubahan Hak Cipta

RUU Hak Cipta ini dibuat sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025. Salah satu fokus utama dalam perubahan ini adalah mengatur kebutuhan hukum terkait ciptaan yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan kecerdasan artifisial (AI). Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, memastikan perlindungan hak cipta tetap relevan di era digital.

Selain itu, RUU ini juga mengatur substansi mengenai dana abadi royalti. Dana royalti tersebut ditegaskan tidak menghilangkan hak pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait atas royalti mereka, sehingga memberikan jaminan finansial yang lebih baik bagi para kreator.

Penyempurnaan Lembaga Manajemen Kolektif dan Karya Jurnalistik

Dalam pembahasan RUU ini, Panitia Kerja (Panja) juga melakukan penyempurnaan pengaturan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMK berfungsi untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti, serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait. Ditekankan bahwa LMK wajib bekerja sama dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan efisiensi dan keadilan.

Pembahasan karya jurnalistik juga termasuk dalam ruang lingkup RUU ini, menunjukkan perhatian terhadap perlindungan hak cipta di sektor media. Adapun LMK diharuskan menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini paling lambat dalam waktu satu tahun setelah disahkan, memberikan masa transisi yang memadai.

Dengan disetujuinya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR, langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih mendalam untuk menyempurnakan naskah sebelum diajukan ke tahap berikutnya dalam proses legislasi. Keputusan ini mencerminkan komitmen DPR dalam merespons dinamika teknologi dan kebutuhan hukum kontemporer di Indonesia.