Rieke Diah Pitaloka Desak Pengesahan RUU PPRT, 22 Tahun Menunggu
Rieke Desak RUU PPRT Disahkan, 22 Tahun Menunggu

Rieke Diah Pitaloka Desak Pengesahan RUU PPRT Setelah 22 Tahun Penantian

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka telah menyuarakan desakan kuat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Rieke menegaskan bahwa proses legislatif ini telah berjalan selama 22 tahun, suatu periode yang dinilai terlalu lama dan mengkhawatirkan bagi nasib pekerja domestik di Indonesia.

Perjuangan Panjang untuk Perlindungan Hukum

Dalam pernyataannya, Rieke mengungkapkan bahwa RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2002, namun hingga kini masih tertunda di parlemen. Ia menekankan bahwa pekerja rumah tangga, yang mayoritas adalah perempuan, sering kali menghadapi kerentanan seperti eksploitasi, kekerasan, dan ketiadaan jaminan sosial. "Sudah lebih dari dua dekade, kita masih membiarkan mereka bekerja tanpa payung hukum yang memadai," ujarnya dengan nada prihatin.

Rieke, yang aktif dalam isu-isu perempuan dan ketenagakerjaan, menyoroti bahwa RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif, termasuk:

  • Hak atas upah yang layak dan tepat waktu
  • Jam kerja yang manusiawi dan waktu istirahat
  • Akses terhadap jaminan kesehatan dan sosial
  • Mekanisme penyelesaian sengketa yang adil

Dampak Sosial dan Ekonomi yang Mendesak

Menurut data, terdapat jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian rumah tangga dan nasional. Namun, tanpa regulasi yang jelas, banyak dari mereka rentan terhadap pelanggaran hak. Rieke menambahkan, "Pengesahan RUU PPRT bukan hanya soal hukum, tapi juga tentang martabat dan keadilan bagi pekerja yang selama ini diabaikan." Ia mendesak pemerintah dan rekan-rekan di DPR untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan, mengingat urgensi situasi.

Proses legislatif ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai masalah, seperti:

  1. Mengurangi kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja domestik
  2. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja
  3. Memperkuat fondasi hukum bagi sektor informal di Indonesia

Rieke berharap bahwa dengan desakan ini, RUU PPRT dapat segera disahkan dan menjadi landasan bagi perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di seluruh negeri.