Puan Maharani Tegaskan Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta akan mengatur perlindungan terhadap karya jurnalistik dan memperkuat perusahaan pers di tengah era digital. Hal ini disampaikan dalam keterangannya pada Jumat, 12 Maret 2026, sebagai upaya menjaga kualitas jurnalisme yang terus menghadapi disrupsi teknologi.
Jawaban atas Tantangan Digital dan Perlindungan Pencipta
Menurut Puan, RUU Hak Cipta dirancang untuk menjawab tantangan era digital yang berkembang pesat, dengan tujuan memperkuat perlindungan bagi pencipta dan pelaku kreatif agar lebih relevan. "Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta, termasuk musisi, penulis, seniman, jurnalis, dan pekerja kreatif lainnya, mendapatkan penghargaan dan manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka," ujarnya.
RUU ini juga akan mengatur tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga hak ekonomi pencipta benar-benar sampai kepada yang berhak. Puan menekankan bahwa negara akan menjaga hak ekonomi pencipta meskipun mereka belum teridentifikasi, hingga ditemukan.
Adaptasi Teknologi dan Pelestarian Budaya
Selain itu, RUU Hak Cipta memperkenalkan pengaturan mengenai kecerdasan artifisial (AI) dan hak cipta, sebagai langkah adaptif untuk memastikan teknologi tidak mengorbankan hak pencipta. Puan juga menyoroti perlindungan kekayaan budaya bangsa, di mana ekspresi budaya tradisional akan dijaga dan diinventarisasi oleh negara agar tetap lestari dan terlindungi nilainya.
Dengan revisi ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kreativitas dan keadilan ekonomi bagi seluruh pencipta di Indonesia.



