Pansus DPRD Bandung Percepat Pembahasan Ranperda Pencegahan Perilaku Seks Berisiko
Pansus DPRD Bandung Percepat Ranperda Pencegahan Seks Berisiko

Pansus DPRD Kota Bandung Percepat Pembahasan Ranperda Pencegahan Perilaku Seks Berisiko

Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung secara aktif mempercepat proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Pembahasan kini memasuki tahap pendalaman materi pasal demi pasal, dengan komitmen kuat untuk menyelesaikannya tepat waktu.

Libatkan Berbagai Pihak untuk Regulasi Komprehensif

Ketua Pansus 14, Radea, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, yakni Dinas Kesehatan Kota Bandung. Untuk memperkaya substansi regulasi, Pansus telah menggelar serangkaian kegiatan partisipatif, termasuk:

  • Focus Group Discussion (FGD) dengan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, dan perwakilan warga.
  • Audiensi dengan masyarakat dan konsultasi dengan pemerintah daerah.

"Seluruh rangkaian ini dilakukan untuk memastikan Ranperda yang disusun benar-benar komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami juga terus mengupayakan agar pembahasan ini dapat diselesaikan tepat waktu," tegas Radea.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Fokus pada Pencegahan dan Pengendalian

Ranperda ini berfokus pada upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seks berisiko serta penyimpangan seksual. Pansus menegaskan komitmen untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Bandung dan memastikan keselarasan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bahan perbandingan, Pansus telah melakukan kajian terhadap sejumlah daerah yang lebih dahulu memiliki regulasi serupa, antara lain:

  1. Kabupaten Cianjur (Perda No. 1 Tahun 2020)
  2. Kota Bogor (Perda No. 10 Tahun 2021)
  3. Kabupaten Bandung (Perda No. 14 Tahun 2023)

Integrasikan Kearifan Lokal dan Perlindungan Hukum

Selain pendekatan kesehatan dan regulasi hukum, Pansus juga menyoroti pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari strategi pencegahan. Nilai-nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa dinilai memiliki peran penting dalam membentuk karakter masyarakat dan menjaga identitas lokal. Lebih lanjut, Radea menyatakan terinspirasi dengan pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi generasi muda dari perilaku penyimpangan seksual, termasuk dukungan terhadap wacana RUU Anti-Penyimpangan Perilaku Seksual.

"Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," tambahnya. Pansus 14 DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk terus mengawal penyusunan Ranperda ini hingga tuntas, dengan harapan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kesehatan, ketertiban, serta nilai-nilai sosial masyarakat di Kota Bandung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga