MK Perintahkan Revisi UU Pensiun Eks Pejabat Negara dalam Dua Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan terkait pengaturan uang pensiun bagi para mantan pejabat negara. Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Putusan Sidang dan Gugatan Pemohon
Putusan dengan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Ahmad Sadzali dan kawan-kawan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/3/2026). Sidang ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK. Pemohon menggugat beberapa pasal dalam UU 12/1980, termasuk Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2).
Gugatan tersebut meminta MK untuk menyatakan pasal-pasal tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemohon berargumen bahwa pengaturan pensiun harus dibedakan antara pejabat hasil pemilihan umum dan lainnya, serta frasa 'meninggal dunia' perlu dimaknai sebagai 'seumur hidup' untuk hak pensiun.
Alasan MK dan Batas Waktu Perubahan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa isi UU 12/1980 sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini dan telah kehilangan relevansi untuk dipertahankan. Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK memberikan batas waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang baru yang mengatur persoalan pensiun mantan pejabat negara. Selama masa transisi ini, UU 12/1980 masih tetap berlaku demi kepastian hukum. Namun, jika setelah dua tahun tidak ada penggantian, UU tersebut akan menjadi bertentangan dengan UUD 1945 secara permanen.
Panduan Penyusunan UU Baru
MK juga memberikan beberapa panduan penting dalam penyusunan undang-undang baru, antara lain:
- Substansi UU harus disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, membedakan pejabat hasil pemilihan umum, seleksi berbasis kompetensi, dan penunjukan.
- Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara untuk melindungi integritas pejabat.
- Besaran dan mekanisme pensiun harus proporsional, berkeadilan, akuntabel, dan memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
- Perlu dipertimbangkan apakah hak pensiun akan dipertahankan atau diganti dengan model lain seperti 'uang kehormatan' yang dibayar sekali setelah masa jabatan.
- Pembentukan UU harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk kalangan yang concern terhadap keuangan negara.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan menerima sebagian gugatan pemohon. Ketua MK Suhartoyo menegaskan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian." Selain itu, MK juga menyatakan tidak menerima gugatan nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang memohon penghapusan pensiun mantan anggota DPR, karena MK sudah lebih dulu memerintahkan penggantian UU 12/1980.
