Komisi XIII DPR Setujui RUU Perlindungan Saksi dan Korban Dibawa ke Paripurna
Jakarta - Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menggelar rapat kerja bersama pemerintah pada Senin, 13 April 2026. Rapat ini bertujuan untuk mengambil keputusan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk membawa RUU tersebut ke tingkat paripurna agar dapat disahkan menjadi undang-undang.
Proses Rapat dan Kesepakatan
Rapat dilaksanakan di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, dengan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Dari pihak pemerintah, rapat dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam rapat tersebut, Willy mempersilakan setiap fraksi untuk menyampaikan pandangan mini fraksi mereka.
Seluruh fraksi Komisi XIII DPR RI menyatakan persetujuan mereka untuk membawa RUU Perlindungan Saksi dan Korban ke tahap selanjutnya, yaitu pembicaraan tingkat dua. Wamenkum Edward kemudian menyampaikan pernyataan resmi pemerintah, yang menyetujui langkah ini. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah menyambut baik penyelesaian pembicaraan tingkat satu dan mendukung RUU untuk diteruskan ke rapat paripurna DPR RI.
Pernyataan Resmi dan Langkah Selanjutnya
Edward menegaskan, "Pada hari yang berbahagia ini, pembahasan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban dapat kita selesaikan dalam forum pembicaraan tingkat satu. Kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU ini." Ia juga menambahkan bahwa RUU akan dibawa ke pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Setelah pernyataan tersebut, Willy memastikan kembali persetujuan dari semua fraksi dan pemerintah. Forum rapat secara bulat menjawab "Setuju" ketika ditanya apakah RUU Perlindungan Saksi dan Korban dapat dibawa ke tingkat dua. Dengan demikian, RUU ini akan segera diajukan ke rapat paripurna terdekat, di mana pengambilan suara akan dilakukan untuk mengesahkannya menjadi undang-undang.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia, mendukung proses peradilan yang lebih adil dan transparan. RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi prioritas dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di tanah air.



